Suara Denpasar - Ini bukan kasus pertama Michael Wijaya tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2016/2017, ia sempat tersandung kasus yang sama dan diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kepemilikan narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 19,44 gram dan 28 butir ekstasi dengan berat 9,02 gram.
Michael Wijaya divonis pidana penjara selama enam tahun. Selain itu ia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti penjara selama empat bulan.
Denda itu akhirnya dibayarkan oleh sang kakak pada November 2019. Kakak dari Michael Wijaya yang tinggal di Tangerang itu bernama Eka Wahyu.
"Semoga adik saya cepat keluar karena sudah PB (pembebasan bersyarat)," harap dia karena sang adik menderita hepatitis.
Catatan dari berbagai sumber, pembayaran uang denda itu diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istightar didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta kala itu.
"Uang pembayaran denda Michael Wijaya atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara kasus narkoba pada tahun 2016 dan 2017 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," begitu kata Kajari Luhur Istightar kepada awak media saat itu.
Uang denda sebesar Rp 1 miliar itu kemudian disetor ke Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Persiapan Pernikahan Jennifer Coppen Terungkap, Sudah Test Makeup dan Desain Gaun Pengantin
-
Timnas Futsal Indonesia vs Jepang Jadi Reuni Kedua Pelatih dan Pemainnya
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Peluang Terbuka! Hector Souto Ungkap Syarat Timnas Futsal Indonesia Bisa Menang Lawan Jepang
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Susul Farida Nurhan, Bobon Santoso Umumkan Pensiun dari YouTube, Jual Akun Rp20 miliar
-
Naturalisasi Rasa Eropa, Karier Rasa Lokal! Eks PSM Puji Mental Baja Marselino Ferdinan
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?