Suara Denpasar - Dalam pekan ke-17 BRI Liga 1, Persebaya Surabaya melakoni laga tandang ke kandang Persik Kediri. Laga bertajuk derby Jawa Timur itu berlangsung sengit dengan diwarnai satu kartu merah.
Tak hanya itu, di penghujung babak pertama, para pemain Persik dan Persebaya terlibat perseteruan. Penyebabnya, adalah penalti untuk Persik Kediri yang dianulir oleh wasit.
Kejadian bermula tepat pada menjelang menit akhir babak pertama. Ketika itu wasit Zetman Pangaribuan sempat menunjuk titik putih karena Song Ui-Young dianggap melanggar pemain Persik Kediri di kotak terlarang.
Pemain Persebaya tak tinggal diam dan meminta wasit untuk mempertimbangkan visi dari asisten wasit garis yang melihat kejadian dari sudut yang lebih baik.
Karena dianggap tidak terjadi pelanggaran di sana, wasit pun berdiskusi dengan wasit garis. Hasilnya, penalti yang akan diberikan pada Persik pun dibatalkan.
Pemain Persik yang tidak menerima keputusan itu sempat menghampiri asisten wasit dan melakukan intimidasi.
Bahkan babak pertama sempat dihentikan selama sekitar 12 menit. Namun akhirnya pertandingan dapat dilanjutkan dan babak pertama berakhir dengan skor 0-0.
Yang jadi pertanyaan dan perdebatan para fans bola adalah bolehkan seorang wasit membatalkan keputusan yang telah dibuatnya?
Melansir dari TheFA.com, berdasarkan aturan nomor 5 FIFA, seorang wasit memang boleh membatalkan keputusannya. Asalkan permainan belum dilanjutkan kembali.
Baca Juga: Tagar Josep Gombau Out Menggema, Suporter Persebaya Rindukan Coach Aji Santoso dan Uston Nawawi
Hal ini sesuai dengan aturan tertulis yang menyebutkan:
"Wasit (hanya) tidak boleh mengubah keputusan karena menyadari bahwa keputusan tersebut tidak tepat atau atas saran ofisial pertandingan lainnya jika permainan telah dimulai kembali. Atau wasit telah memberi isyarat berakhirnya babak pertama atau kedua (termasuk perpanjangan waktu) dan meninggalkan lapangan permainan."
"Namun apabila pada akhir babak pertama wasit meninggalkan lapangan permainan untuk menuju ke area tinjauan wasit (RRA) atau memerintahkan pemain untuk kembali ke lapangan permainan. Hal ini tidak menghalangi terjadinya perubahan keputusan untuk suatu pertandingan. Asalkan insiden (pelanggaran) terjadi sebelum babak berakhir."
Kesimpulannya, keputusan pembatalan penalti untuk Persik memang boleh dilakukan oleh seorang wasit selama wasit belum memutuskan untuk melanjutkan permainan kembali. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun