/
Sabtu, 04 November 2023 | 07:45 WIB
Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023, Bawaslu RI Justru Panen Kritikan dari Masyarakat (Bawaslu)

Suara Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI beberapa hari lalu  telah menyurati para pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 mengenai larangan kampanye sebelum 28 November 2023.

Hal tersebut diketahui lewat unggahan akun Instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri. Lewat unggahan tersebut diinformasikan bahwa tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024 dimulai pada 28 November 2023.

Bawaslu mengungkapkan bahwa, Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dijadwalkan 4 November 2023 dan tahapan kampanye baru dimulai 28 November 2023.

Bawaslu akan menindak tegas apabila ditemukan adanya kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Namun sayangnya, banyak masyarakat yang merasa imbauan tersebut merupakan angin lalu, pasalnya menurut masyarakat, saat ini telah banyak ditemukan atribut parpol di sepanjang sisi jalanan di berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat pun terlihat membanjiri kolom komentar dari unggahan @bawasluri tersebut dengan rasa kecewanya.

“Sudah bilang kepercayaan dgn Bawaslu, dr atas sampe bawah sampai kecamatan buktinya spanduk baliho bertebaran tp panwas diem saja, jd hilang resfect (respect) sama pengawas pemilu,” tulis akun @rakha.salegar dalam kolom komentar unggahan Bawaslu RI itu.

“Baliho, spanduk, famplet, stiker dari jalan raya, gang komplek, gang senggol sampai atas bukit dan gunung sudah kampanye semua parpol...tapi gak ada tuh tindakan apapun dari yg katanya netral sebagai wasit dan dibayar dari pajak rakyat...mending gak ada Bawaslu dah pemilu meriah, riang gembira dan rakyat saling percaya dan mengawasi...buang2 anggaran aja ada lembaga ini,” tulis akun @ademuhlis

“Ngomong aja sebakul...noh depan kantor Bawaslu Jaktim dari Jatinegara sampai Cawang sekitarnya isi nya baliho semua ...masa musti lapor dulu ..jelas2 alat peraga banyak dimana2...di angkot nih banyak bgt...heran apa2 harus lapor dulu...baru mau gerak ...kan punya sentra gakumdu... koordinasi beresin donk...percuma punya panwascam banyak2 tiap daerah tapi pada tutup mata....kalau acara seremonial aja mewah bgt...ngabisin anggaran doank...kerja donk action jangan cuma menghimbau...kalau tdk sanggup atau takut mundur aja....” timpal akun @mail.desy30.

“kalau ada caleg, masuk ke desa2, ngadain acara senam bersama di dalam lingkugan desa, ngadain doorprize, bukan warga setempat, tapi ikut "perkenalan" di dalam rapat RT dan menjanjikan membantu memperbaiki jalan desa, dengan embel2 membawa nama caleg itu sendiri & partai, itu termasuk kampanye atau tidak ?” tanya akun @mbah_weng yang ikut membanjiri kolom komentar @bawasluri.

Baca Juga: Diisukan Jadi Wakil Prabowo, Ganjar Pranowo: Gibran Rakabuming Juru Kampanye Saya

Bagaimana pun aturan telah dibuat, sebagai masyarakat kita harus bisa ikut terlibat dalam pengawasannya. Mari kawal Pemilu 2024 agar tetap berjalan dengan aman dan tertib. (*/Ana AP)

Load More