Suara Denpasar - Majelis Kehormatan MK (MKMK) membacakan empat putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).
Melansir dari akun instagram Mahkamah Konstitusi @mahkamahkonstitusi, dalam Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang telah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Atas perbuatannya itu, Anwar Usman mendapat sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, dalam putusan MKMK tersebut diketahui memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga dikatakan tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Atas putusan MKMK itu, postingan MK pada akun resminya @mahkamahkonstitusi dibanjiri oleh beragam reaksi warganet.
“Prof. Jimly akan dicatat dalam tinta emas sejarah Republik, baik pemikiran dan moralitas etika yang tinggi. Rakyat Indonesia sangat berterima kasih. Rakyat kembali percaya masih ada orang baik. Permanenkan MKMK,” tulis akun @pramujiw.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik maka semestinya diberhentikan, bukan hanya dari posisi Ketua tapi juga sebagai Hakim Konstitusi, karena sejatinya seorang hakim konstitusi adalah Negarawan dan seorang negarawan adalah beretika.” tulis akun @atang_alkawoi.
Baca Juga: Ketua MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Hari ini
“Terimakasih prof @jimlyas seorang negarawan sejati, tindakan yang sangat berani dari prof yang patut diapresiasi, kemudian ide beliau yang tidak memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman juga patut di akui kejelian hukum yang beliau anut, karena apabila Ketua MK diberhentikan tidak dengan hormat, maka ketua MK bisa melakukan banding atas putusan mkmk, sehingga harus dibentuk lagi majelis bandingnya, ini memberikan ketidakpastian dan semakin memperlama persoalan, tetapi beliau lebih memilih untuk memberhentikan ketua MK dari jabatan dan kekuasaannya sebagai ketua MK, kemudian mncabut kekuasaan dan wewenangnya untuk menyidang sengketa pilpres, pileg, bupati/walikota, dengan demikian putusan mkmk hari ini berlaku seketika tanpa bisa dibanding oleh Ketua MK,” tambah akun @abdul_hamid.95. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Ketua MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Hari ini
-
Gibran Rakabuming Diminta Berterima Kasih ke Ketua MK Anwar Usman, Terbukti Berperan Bantu Jadi Cawapres?
-
PWI Bali Minta Stakehokder Layani Wartawan yang Sudah UKW
-
Dituding Muluskan Langkah Gibran Maju Cawapres, Anwar Usman Siap Diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
iQOO Z11 Siap ke Malaysia dengan RAM 12 GB, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
Perempuan dalam Dunia Pendidikan: Dari Murid hingga Penggerak Perubahan
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Pemprov Sumsel-Bank Sumsel Babel Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Undian Super Grand Prize
-
Novel Kotak-Kotak Ingatan: Kotak yang Tak Pernah Benar-Benar Terkunci
-
Sisi Gelap Dunia Artis Dibongkar Jessica Iskandar: Dari Tawaran 'Dinner' hingga Ancaman Bangkrut
-
6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko
-
4 Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Malam Hari, Wajah Cerah Anti Kusam
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Hardiknas, Masa Depan Guru, dan Pertarungan Melawan 'Mesin Pintar'