Suara Denpasar - Majelis Kehormatan MK (MKMK) membacakan empat putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023).
Melansir dari akun instagram Mahkamah Konstitusi @mahkamahkonstitusi, dalam Putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang telah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Atas perbuatannya itu, Anwar Usman mendapat sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, dalam putusan MKMK tersebut diketahui memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga dikatakan tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Ia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Atas putusan MKMK itu, postingan MK pada akun resminya @mahkamahkonstitusi dibanjiri oleh beragam reaksi warganet.
“Prof. Jimly akan dicatat dalam tinta emas sejarah Republik, baik pemikiran dan moralitas etika yang tinggi. Rakyat Indonesia sangat berterima kasih. Rakyat kembali percaya masih ada orang baik. Permanenkan MKMK,” tulis akun @pramujiw.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik maka semestinya diberhentikan, bukan hanya dari posisi Ketua tapi juga sebagai Hakim Konstitusi, karena sejatinya seorang hakim konstitusi adalah Negarawan dan seorang negarawan adalah beretika.” tulis akun @atang_alkawoi.
Baca Juga: Ketua MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Hari ini
“Terimakasih prof @jimlyas seorang negarawan sejati, tindakan yang sangat berani dari prof yang patut diapresiasi, kemudian ide beliau yang tidak memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman juga patut di akui kejelian hukum yang beliau anut, karena apabila Ketua MK diberhentikan tidak dengan hormat, maka ketua MK bisa melakukan banding atas putusan mkmk, sehingga harus dibentuk lagi majelis bandingnya, ini memberikan ketidakpastian dan semakin memperlama persoalan, tetapi beliau lebih memilih untuk memberhentikan ketua MK dari jabatan dan kekuasaannya sebagai ketua MK, kemudian mncabut kekuasaan dan wewenangnya untuk menyidang sengketa pilpres, pileg, bupati/walikota, dengan demikian putusan mkmk hari ini berlaku seketika tanpa bisa dibanding oleh Ketua MK,” tambah akun @abdul_hamid.95. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Ketua MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Hari ini
-
Gibran Rakabuming Diminta Berterima Kasih ke Ketua MK Anwar Usman, Terbukti Berperan Bantu Jadi Cawapres?
-
PWI Bali Minta Stakehokder Layani Wartawan yang Sudah UKW
-
Dituding Muluskan Langkah Gibran Maju Cawapres, Anwar Usman Siap Diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya