Suara Denpasar - Putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023) petang.
"Betul, pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (7/11/2023), dikutip Suara Denpasar dari ANTARA.
Diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menyelesaikan laporan terhadap ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali karena memiliki jumlah laporan terbanyak.
Selanjutnya, Jimly menyebutkan bahwa tidak menemukan kesulitan dalam membongkar kasus pelanggaran tersebut.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," ungkapnya saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, Jimly membeberkan, keputusan yang telah ditentukan pihak MKMK tentunya akan berpengaruh terhadap pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sementara itu, terhadap pembacaan keputusan mengenai sejumlah laporan yang ditujukan kepada Ketua MK, Jimly mengimbau masyarakat agar memahaminya dengan baik.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," sambungnya.
Selain itu, Jimly juga berharap, dengan adanya keputusan yang dihasilkan dapat membawa hasil yang lebih adil dan menjunjung asas demokrasi bagi Indonesia. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Transformasi Fabio Calonego: Dari 'Tukang' Assist Jadi Mesin Gol Mematikan Macan Kemayoran
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
5 Motor Matic 150cc Jawab Kebutuhan Mudik Lebaran 2026, Perjalanan Lelah Jadi Mewah
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Konten Satire Musdalifah Beli Takjil Jadi Sorotan, Diduga Sindir Istri Gubernur Kalimantan Timur
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Maghrib Bandar Lampung Hari Ini Jam Berapa? Ini Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026