Suara Denpasar – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaparkan bahwa keputusan pertandingan antara Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) menunggu perizinan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kalau saya sebagai Arek Suroboyo ingin Persebaya bertanding di Surabaya," ungkapnya kepada awak media di Surabaya, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA, Kamis (23/11/2023).
Alasan pihaknya masih menunggu keputusan PSSI, karena saat ini, ajang Piala Dunia U-17 masih menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo.
"Stadion GBT masih menjadi wewenang PSSI hingga penyelenggaraan Piala Dunia U-17 berakhir pada 2 Desember mendatang," sambungnya.
Menurutnya, jadwal Piala Dunia U-17 babak 16 besar telah selesai pada 21 November 2023 lalu. Sedangkan laga Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang dalam lanjutan Liga 1 musim kompetisi 2023-2024 direncanakan pada 26 November 2023 mendatang.
"Tapi kemudian federasi sepak bola internasional FIFA sebagai penyelenggara Piala Dunia U-17 menetapkan Stadion GBT Surabaya sebagai tempat pertandingan untuk babak 16 besar pada 21 November 2023," lanjutnya.
Dirinya mengaku lebih baik bermain aman dengan tidak menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo hingga gelaran Piala Dunia U-17 berakhir pada 2 Desember 2023 mendatang.
"Takutnya nanti Stadion GBT ditunjuk lagi sebagai tempat pertandingan," pungkasnya.(Rizal/*)
Baca Juga: Bali United FC Berhasil Gulingkan Madura United FC dengan Skor 2-1
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja