Suara Denpasar - Usai menjalani hukuman, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia akhirnya "ditendang" Imigrasi ke luar Bali.
Proses deportasi itu berlangsung pada 29 November 2023, di mana Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang diketuai oleh Yasonna H. Laoly memulangkan MEBJ (28) dan AABA (29) ke Negeri Jiran.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
MEBJ pertama kali tiba di Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival.
Kunjungannya yang keempat kali ini, MEBJ mengakui digunakan untuk menonton event musik di Bali.
Namun, pada kunjungan terakhirnya pada 4 Maret 2018, MEBJ tertangkap membawa 17 pil ekstasi saat pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Barang haram tersebut didaku dibawa dari Malaysia.
Akibat peristiwa ini, MEBJ ditahan selama 2 bulan di Kantor Polisi dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan.
Pada tanggal 15 November 2023, MEBJ dibebaskan setelah diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran pasal pidana 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus serupa menimpa AABA, WNA Malaysia lainnya. AABA tiba di Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama temannya. Saat pemeriksaan Bea Cukai dengan sinar-X, AABA terbukti membawa narkoba berupa pil ekstasi, shabu seberat 8,18 gram, dan obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram. AABA dihukum penjara selama 10 tahun atas pelanggaran pasal 113 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Ganti Username Instagram, Bunga Citra Lestari Tuai Gunjingan Warganet
Setelah mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023.
Orang asing yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan terbukti bersalah akan menghadapi deportasi sebagai tindakan administratif keimigrasian.
Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1), yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar setelah keduanya bebas dari penjara. Namun, karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan dengan segera, Imigrasi Denpasar memindahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 November 2023 untuk memfasilitasi pendeportasian lebih lanjut.
Gede Dudy Duwita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, menjelaskan bahwa setelah 9 hari ditahan di Rudenim Denpasar dan menyelesaikan semua administrasi pemulangan, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 November 2023 pukul 15.30 WITA, dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia. Semua biaya kepulangan, termasuk tiket penerbangan, ditanggung sepenuhnya oleh MEBJ dan AABA.
Proses pendeportasian dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendeportasian Rudenim, dengan pengawalan hingga pintu pesawat. WNA yang telah dideportasi akan dicatat dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dudy menutup penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mencatat bahwa penangkalan dapat dilakukan maksimal enam bulan, dapat diperpanjang, dan bahkan dikenakan seumur hidup terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Keputusan penangkalan lebih lanjut akan menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi yang mempertimbangkan seluruh kasus yang mereka perbuat. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Sianida di Balik Topeng Kesopanan Bangsawan Inggris dalam An English Murder
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?
-
Jeng Yah dan Perlawanan Sunyi Merebut Ruang Sejarah dalam 'Gadis Kretek'
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Melindungi Anak, Melindungi Masa Depan: Mengapa Imunisasi Tak Bisa Ditawar?
-
5 Parfum Halal untuk Salat Tarawih, Bikin Ibadah Makin Nyaman di Bulan Ramadan
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan