Suara Denpasar- Banyak lembaga negara yang kini sudah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membantu mempersingkat waktu dalam proses pelayanan publik.
Seperti yang telah dikeluarkan Polri yakni, mengurus permohonan sidik jari yang merupakan syarat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan sistem online.
Kini masyarakat dapat mengurus permohonan sidik jari secara online dari mana saja dan kapan saja. Dilansir dari humas.polri.go.id, begini langkah-langkah untuk mengurus permohonan sidik jari secara online:
1. Download aplikasi AK23 online tiketing baik melalui Playstore maupun APP Store
2. Setelah download, buka aplikasi, dan klik tombol daftar
3. Untuk mendaftarkan akun gunakan email pribadi (wajib gmail) dan nantinya akan diverifikasi
4. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode OTP untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya
5. Setelah mengisi semua formulir yang ada di aplikasi tersebut, pemohon akan mendapat barcode
6. Pemohon selanjutnya dapat pergi ke Polres/Polda, dengan menunjukan barcode yang sudah di dapat kepada petugas sidik jari
Baca Juga: Resmi Tinggalkan Korea, Asnawi Mangkualam Ucapkan Terimakasih, Akhiri Kontrak di Jeonnam Dragons?
7. Petugas akan melakukan scanner pada jari tangan pemohon pada mesin khusus AK23 yang dikeluarkan oleh Pusinafis Mabes Polri.
PS Kaurident Sat Reskrim Polres Badung Aiptu I Made Sudiantara mengungkapkan, sistem pengurusan permohonan sidik jari secara online ini, membuat pemohon tidak lagi bersusah payah membawa pas foto, mengisi data manual dan menggunakan tinta hitam dalam proses pengambilan sidik jari karena sekarang cukup dengan discan, dan nanti hasilnya akan direkam oleh mesin scanner.
Aiptu I Made Sudiantara pun berharap dengan adanya sistem baru ini, masyarakat bisa lebih praktis dan cepat untuk mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
“Pemohon sidik jari sekarang ini boleh dari mana saja dan tidak wajib menunjukkan KTP atau identias ke petugas seperti sebelumnya. Semoga dengan adanya sistem baru seperti ini masyarakat bisa lebih praktis dan cepat mendapatkan pelayanan dari Kepolisian,” katanya dilansir dari humas.polri.go.id pada Sabtu, 2 Desember 2023. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli
-
Madura United Pertahankan 3 Gelandang untuk Super League Musim Depan, Siapa Saja?
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!
-
Mentalitas Baja Samurai Biru: Mengapa Jepang Layak Jadi Kuda Hitam Paling Berbahaya
-
Lionel Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026, 6 Pemain Mengintai, Ronaldo Berapa Gol?
-
Kritik Pemanggilan Trevoh Chalobah ke Timnas Inggris, Legenda MU: Keputusan Aneh!
-
RIIZE Ajak Kita Lebih Ekspresif dan Nikmati Momen di Lagu Do Your Dance
-
Pertamax Naik Rp4.000 Per Liter, Warga Tangerang Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite
-
Harga Sawit Swadaya Riau Merangkak Naik Imbas CPO Menguat