Suara Denpasar - Platform media sosial TikTok milik ByteDance, resmi mengambil alih kendali Tokopedia dari GoTo Indonesia.
Langkah tersebut diambil oleh pihak TikTok setelah sebelumnya pada dua bulan lalu, e-commerce mereka, TikTok Shop di-banned oleh pemerintah Indonesia.
Kesepakatan itu dirancang agar TikTok Shop bisa diizinkan kembali beroperasi di pasar Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Melansir laman Financial Times, disebutkan bahwa TikTok akan mengambil alih 75% saham Tokopedia dari unit e-commerce GoTo.
Untuk itu pihak TikTok dikabarkan telah menginvestasikan dana sebesar USD 1,5 miliar atau setara Rp 23,25 triliun.
Para analis ekonomi berkomentar soal pengambilalihan Tokopedia oleh pihak TikTok.
Menurut mereka, cara ini bisa menjadi contoh untuk menyiasati pelarangan yang terjadi di negara lain seperti Asia Tenggara, Eropa hingga Amerika Serikat. Bahkan Vietnam dan Malaysia kabarnya akan ikut melarang TikTok Shop di negaranya.
“Bagi ByteDance dan TikTok, ini memberikan solusi plug-and-play untuk (menyelesaikan) permasalahan mereka (pelarangan TikTok Shop) di Indonesia,” kata Simon Torring, salah satu pendiri Cube Asia, sebuah platform penelitian e-commerce dikutip dari Financial Times.
“Tokopedia tidak hanya memiliki basis pedagang lokal yang besar serta aset logistik dan pembayaran yang kuat yang dapat dimanfaatkan oleh TikTok,” lanjutnya.
Baca Juga: Bersiap Jalani Debat Perdana Capres-Cawapres, Pasangan Ganjar-Mahfud Siap Tampil Memukau
“Perusahaan (Tokopedia) ini juga memiliki hubungan yang erat dengan regulator di Indonesia dan pemangku kepentingan pemerintah yang lebih luas, sesuatu yang tidak dimiliki TikTok di negara ini,” tutupnya.
Langkah yang diambil oleh TikTok menunjukkan bahwa mereka tak ingin kehilangan pasar di Indonesia.
Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, dengan populasi generasi muda yang terus tumbuh. Tak heran jika Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar TikTok Shop.
Pada September lalu, Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan secara tak langsung melarang beroperasinya TikTok Shop di Indonesia.
Larangan tersebut dinyatakan lewat diterbitkannya peraturan yang menyebutkan bahwa TikTok harus memisahkan fungsinya sebagai media sosial dan e-commerce. (*/Rizal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound
-
Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan
-
Kaspersky Blokir 250 Ribu Serangan Ransomware di Asia Pasifik, AI Bikin Ancaman Makin Adaptif
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
6 Cara Pakai Essence agar Menyerap Maksimal untuk Kulit Wajah, Makin Glowing dan Kenyal
-
5 Mesin Cuci 2 Tabung yang Hemat Listrik dan Murah untuk Rumah Tangga, Harga Rp1 Jutaan
-
Dadah-dadah Prabowo dengan Latar Asap Kebakaran Kalimantan, Publik: What Next Mr Presiden
-
Mauro Zijlstra Terdepak dari Skuad Persija, Arema FC Jadi Kesempatan Kedua