News / Internasional
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi prostitusi anak (pixabay)
Baca 10 detik
  • Kepolisian Tokyo menangkap Shota Inoue karena memaksa siswi SMP berusia 15 tahun melakukan prostitusi di kawasan Kabukicho, Jepang.
  • Tersangka mengeksploitasi korban secara seksual hingga 40 kali dalam dua minggu dan mengambil hasil pendapatan sebesar 200 ribu yen.
  • Tindakan kriminal ini melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Anak Jepang dan memicu perhatian publik mengenai kerentanan remaja di area To-Yoko.

Suara.com - Polisi Metropolitan Tokyo menangkap seorang pria yang berusia 24 tahun bernama Shota Inoue atas dugaan memaksa siswi SMP berusia 15 tahun melakukan prostitusi di kawasan Kabukicho, Tokyo, Jepang.

Kasus ini terungkap setelah remaja tersebut diamankan aparat pada pertengahan Juli tahun lalu.

Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Ayase, Tokyo, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Jepang.

Dilansir dari jiji.com, menurut sumber penyidik, Inoue diduga mengetahui korban masih berusia 15 tahun namun tetap menyuruhnya menjajakan diri di area “To-Yoko”, kawasan yang dikenal sebagai titik berkumpul remaja rentan di sekitar Kabukicho, Shinjuku.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui sebagian besar tuduhan.

Pelaku diduga mengatakan kepada korban untuk tinggal bersama dan bekerja sebagai pekerja seks komersil.

Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret [Istimewa]

Polisi menyebut korban kemudian diarahkan untuk melayani pria-pria yang mendekatinya di kawasan hotel Kabukicho.

Tersangka bahkan diduga memberi instruksi langsung seperti, “Kalau berdiri di area hotel pasti ada pria yang menghampiri dan kerjakan tiga pelanggan sehari.”

Salah satu pria yang diduga menggunakan jasa korban adalah Akira Awazu, mantan direktur perusahaan hiburan di Jepang.

Baca Juga: Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Awazu sebelumnya telah lebih dulu ditangkap pada Januari lalu karena diduga menjual video aktivitas seksual korban tanpa izin.

Kasus tersebut juga menyeret dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Bantuan Korban Industri Video Dewasa (AV) di Jepang.

Penyidik mengungkapkan korban mengenal Inoue pada awal Juli tahun lalu.

Setelah hubungan keduanya semakin dekat, tersangka diduga memanfaatkan perasaan korban untuk mengontrol dan mengeksploitasinya secara seksual.

Dalam rentang satu hingga dua minggu setelah berkenalan, korban diduga dipaksa melayani prostitusi hingga sekitar 40 kali.

Dari aktivitas itu, korban disebut menyerahkan sekitar 200 ribu yen setelah dipotong biaya hidup kepada tersangka.

Load More