Suara Denpasar - Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo yang dipasang tidak sesuai aturan hingga saat ini masih belum ditertibkan petugas terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo, Joko Waskito, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan terkait penertiban tersebut.
"Satpol membantu, kemarin ada rakor dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan APK, masuk masa kampanye, bunyinya tidak lagi reklame, tapi APK," kata Joko, Rabu (20/7/2023)
Menurut Joko, penertiban APK yang tidak sesuai aturan merupakan ranah Bawaslu. Namun, Bawaslu menggandeng Satpol PP untuk membantu penertiban.
"Hari ini sudah menunggu mana yang APK tidak sesuai. Kewenangan pencabutan dan penertiban itu Satpol. Tapi satpol bekerja atas nama bawaslu dan KPU," jelas Joko.
Joko mengatakan, rencananya penertiban APK yang tidak sesuai aturan akan dilakukan pada hari ini. Namun, perlu waktu kajian terlebih dahulu untuk menentukan titik-titik penertiban.
"APK yang tidak boleh dipasang di tempat tiang listrik, pohon, melintang di jalan, median jalan tidak boleh, bundaran tidak boleh," kata Joko.
Bawaslu Ponorogo sebelumnya menemukan ratusan APK yang dipasang tidak sesuai aturan. APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik, pohon, dan melintang di jalan.***
Baca Juga: Heboh Kasus Perundungan di SMA Negeri Favorit Denpasar, Berkedok Kegiatan OSIS
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Imlek di Tanah Rantau: Harapan Kenji di Tahun Kuda Api dari Kelenteng Fuk Ling Miau Jogja
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Huawei Band 11 Pro Usung Layar AMOLED Super Cerah dan GPS, Harga Diprediksi Terjangkau
-
Kurang dari 24 Jam, Menkeu Purbaya Dikritik Bahlil dan Trenggono
-
Novel Langit Goryeo: Konflik Cinta dan Keimanan Mualaf Korea di Tanah Asing
-
Statistik Ricky Pratama yang Terseret Dugaan Penganiayaan, Catatan Golnya Mengkhawatirkan
-
BRI Raih 4 Penghargaan Internasional ESG 2025, Perkuat Inklusi Keuangan
-
Potret Keluarga Artis Rayakan Imlek, Sarwendah Tanpa Betrand Peto
-
Sirkus Tradisional dalam Wajah Modern: Keajaiban Kooza yang Tak Terlupakan
-
Prestasi Internasional BRI: 4 Award ESG 2025 dan Rekor Social Bond