/
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:41 WIB
Istimewa

Depok.suara.com, Usai kembali mencuatnya kasus dugaan tindak asusila, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memperketat pengawasan di sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) yang terdaftar di wilayahnya.

Kepala Kemenag Kota Depok Asnawi mengatakan, Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak asusila sebagaimana kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa santriwati Pondok Pesantren Yatim Piatu Riyadhul Jannah, Beji, Depok.

"Pertama, tentu kami meminta kepada seluruh pimpinan pondok pesantren untuk menjaga nama baik pesantren itu sendiri dari sisi kelembagaan," kata Asnawi.

Lebih lanjut Asnawi mengatakan, keluarga pesantren ataupun masyarakat bahwa pesantren itu juga sebagai lembaga pendidikan agama, yang sebenarnya jauh untuk tidak melakukan tindakan amoral seperti itu.

Karenanya, Sistem pola asuh di pesantren harus diperketat oleh pemimpin pondok pesantren tersebut. 

"Salah satunya, santriwati harus diasuh oleh ustazah sedangkan santriwan diasuh oleh ustaz," tuturnya.

"Terus asramanya, kami tinjau antara pihak laki-laki atau perempuan. Intinya kedepannya kita meminta kepada kepada ponpes. Saya kira pimpinan ponpes itukan orang-orang yang pernah jadi santri, pasti dia tau betulah tata cara pola pengasuhan pesantren,"tambahnya.

Asnawi menuturkan, Saat ini di Kota Depok Pondok Pesantren yang terdaftar dan berizin di Kemenag Depok ada 127.

"Kalau yang terdaftar, kami (mencatat) ada 127 pondok pesantren dan itu memenuhi rukun pesantren sesuai UU pesantren nomor 8 tahun 2019,"katanya.

Baca Juga: Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

Kemenag juga, lanjut Asnawi, meminta kepada pondok pesantren, untuk proses penrekrutan penerimaan pengajar baru harus sesuai bidang keahliannya.

"Kalau itu kami serahkan ke pondok pesantren, tapi saya minta tentu rekrutmennya itu sesuai dengan keahlian pengajar, kalau bidang agama harus dari orang-orang yang mengerti agama," katanya.

Load More