Depok.suara.com, Bangunan Menara Nase transceiver station (BTS) di Jalan Damai RT 03 RW 03, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Depok akhirnya disegel Satpol PP lantaran diduga belum berizin.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan selain penyegelan, Satpol PP memberikan teguran tertulis.
"Penyegelan bangunan tower oleh Satpol PP Kota Depok karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi, teguran tertulis dan penyegelan,"katanya.
Dia menambahkan, dalam proses penyegelan tersebut, Satpol PP menurunkan 25 personel, ditambah 5 personel dari TNI.
Selain itu, kata Taufiq, Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada instansi untuk memiliki legalitas kepada pemilik.
"Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan,"katanya.
Adapun dasar yang digunakan dalam melakukan penyegelan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur.
Peraturan Daerah Kota Depok No 3 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Non Perizinan, Peraturan Daerah Kota Depok No 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kota Depok No 2 Tahun 2016 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Depok No 12 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan, Surat Perintah Tugas Nomor: 800/518-PPD, Berita Acara Penyegelan Nomor 08/BAPS/VII/2022.
Baca Juga: Duh, BPOM AS Temukan Obat Perangsang Viagra Dalam Bentuk Madu
Berita Terkait
-
Satpol PP Menteng Dirikan Posko Prokes di Kawasan Dukuh Atas Antisipasi Fenomena Remaja SCBD
-
DKK Siapkan Isoter Wisma Atlet di Balikpapan, Kasus Covid-19 Diakui Mulai Naik, Razia Masker Dilakukan
-
Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
-
Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Yang Datang Setelah Menggosipkan Orang
-
45 Kode Redeem FF Terbaru 20 Juni 2026: Spesial Diskon 90% Kampus Icon dan Panen Token Eclipse
-
iPhone 17 Pro Max vs Vivo X300 Ultra: Raja Flagship Kamera, Mending Mana?
-
5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil
-
4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Bukan Mistis! Ini Alasan Kenapa Kamu Sering Lihat Wajah Makhluk Hidup di Benda Mati
-
Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli
-
Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Simak Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak
-
Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia