Depok.suara.com, Bangunan Menara Nase transceiver station (BTS) di Jalan Damai RT 03 RW 03, Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Depok akhirnya disegel Satpol PP lantaran diduga belum berizin.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan selain penyegelan, Satpol PP memberikan teguran tertulis.
"Penyegelan bangunan tower oleh Satpol PP Kota Depok karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sanksi, teguran tertulis dan penyegelan,"katanya.
Dia menambahkan, dalam proses penyegelan tersebut, Satpol PP menurunkan 25 personel, ditambah 5 personel dari TNI.
Selain itu, kata Taufiq, Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada instansi untuk memiliki legalitas kepada pemilik.
"Memberikan pemahaman dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan,"katanya.
Adapun dasar yang digunakan dalam melakukan penyegelan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur.
Peraturan Daerah Kota Depok No 3 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Non Perizinan, Peraturan Daerah Kota Depok No 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Peraturan Daerah Kota Depok No 2 Tahun 2016 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Depok No 12 Tahun 2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan dan Pemanfaatan Bangunan, Surat Perintah Tugas Nomor: 800/518-PPD, Berita Acara Penyegelan Nomor 08/BAPS/VII/2022.
Baca Juga: Duh, BPOM AS Temukan Obat Perangsang Viagra Dalam Bentuk Madu
Berita Terkait
-
Satpol PP Menteng Dirikan Posko Prokes di Kawasan Dukuh Atas Antisipasi Fenomena Remaja SCBD
-
DKK Siapkan Isoter Wisma Atlet di Balikpapan, Kasus Covid-19 Diakui Mulai Naik, Razia Masker Dilakukan
-
Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
-
Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
Defisit APBN RI 6 Persen, Menkeu Bilang Belum Pernah Terjadi Sejak 20 Tahun Terakhir
-
Bedah Staf Kepelatihan Timnas Indonesia Era John Herdman: Simon Grayson Paling Senior
-
Distribusi Masif Mobil Listrik Geely EX2 Mulai Jangkau Sembilan Kota Besar di Indonesia
-
PT KAI Akui Ketersediaan Tempat Duduk hingga 20 Maret Sudah Menipis
-
Persib Masuk Dunia Streetwear Global Lewat Kolaborasi dengan Brand Inggris
-
Ramadan Charity Event The Sultan Hotel & Residence Jakarta: Kebahagiaan dan Kebersamaan 100 Anak
-
Bahlil Teken MoC Energi dengan Jepang, Ekonom Berikan Sejumlah Catatan
-
Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Lebaran Hemat: Diskon Hingga 80% di Outlet Mall Terbesar Se-Indonesia, Belanja Puas Tanpa Khawatir!
-
Viral, Pemilik Restoran Pawon Ayu Kartasura Beri THR Motor Buat 29 Karyawan