Depok.suara.com - Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono memaparkan Fakta baru mengenai ajaran Dewa Matahari yang viral.
Terungkap fakta bahwa pria yang berasal dari Bekasi ini diketemukan memiliki indikasi gangguan kejiwaan.
Polisi juga menjelaskan telah membawa penyebar ajaran Dewa Matahari ke dokter khusus kejiwaan.
Adapun hal lain yang disampaikan dalam kasus Dewa Matahari selain penyebar mengalami gangguan jiwa adalah belum ditemukannya unsur tindak pidana.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan," ujarnya dikutip dari PMJ News, Rabu (13/7/2022).
"Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," sambungnya.
Sebelumnya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi dan terduga pelaku penyebar ajaran Dewa Matahari yang terjadi di Lebak, Banten.
"Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin.
Pihaknya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama.
Baca Juga: Pesta Ultah Ussy Sulistiawaty Bertema SMA, Seragam Aming hingga Mayangsari Disorot
Hal tersebut dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.
Hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berumur 62 tahun yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak dan menyebarkan ajara Dewa Matahari yang membuat masyarakat setempat resah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kas Keliling BI Tukar Uang Baru THR Lebaran 2026 Buka Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
8 Rekomendasi Tone Up Cream untuk Makeup Sat-Set Saat Bukber
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Penjualan Motor Baru Januari 2026 Tembus 577 Ribu Unit Sinyal Positif Ekonomi Nasional
-
Spesifikasi Samsung Galaxy S26 di Indonesia: Pakai Chipset Exynos Anyar dan Fitur AI
-
Polemik Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP: Adilkah
-
Massa Demo Tolak Surat Edaran soal Daging Babi di Medan: Ini Soal Ekonomi, Kesejahteraan Kami
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Online, Lebih Simple dan Cepat
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru