/
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:18 WIB
Potret ilustrasi (Ilustrasi/istimewa)

Depok.suara.com, Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya dan 13 diantaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya mengatakan bahwa dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.

“Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya seprti dikutip dari NTMC Polri, Senin 18 Juli 2022.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, 30 orang tersangka tersebut berasal dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam. 

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” terangnya.

Sementara itu,  Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran mengatakan,  modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini. 

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Kapolda.

Berdasarkan arahan Kapolri, kata Kapolda, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. 

Baca Juga: Siapa Adik Brigadir J yang Dimutasi dari Mabes Polri? Dipindahkan Usai Kakaknya Tewas

"Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," tegasnya.

Kapolda menuturkan, modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara)," tuturnya.

"Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” sambungnya.

Load More