Depok.suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi keras tindakan selebritis Baim Wong yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week (CFW) melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment. Riza menganggap tren anak muda di kawasan Dukuh Atas itu adalah milik publik.
Apalagi, CFW merupakan ajang adu pakaian atau outfit yang diadakan di fasilitas umum seperti trotoar dan ruang publik lainnya. Tren ini muncul karena fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
“Itu kan milik publik, jalan itu milik publik, milik pemerintah, pemerintah pusat, pemprov, ada jalan kabupaten kota, jalan desa, macam-macam ya. Kalau CFW didaftarkan sebagai HAKI oleh Baim Wong ya itu punya publik,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Senin (25/7/2022).
Tak hanya itu, Baim Wong atau manajemen perusahaannya disebut Riza tidak pernah berkomunikasi dengan Pemprov DKI soal pendaftaran HAKI ini.
Politisi Gerindra ini kemudian menyebut CFW merupakan kegiatan yang menjadi bukti bidang fashion, bisa digeluti segala kalangan. CFW tidak bisa dimiliki atau dikomersialisasikan oleh satu pihak saja.
“Belum ada (izin ke Pemperov), Kedua biasanya yang namanya fashion itu dikerjakan oleh orang yang mohon maaf kelas menengah ke atas, sekarang fenomena ini bisa berubah, bisa dikerjakan oleh siapa saja,” jelasnya.
Menurutnya lebih baik CFW dibiarkan seperti sekarang karena memiliki ciri khas yaitu kesederhanaan. Tidak perlu pakaian mahal atau produk luar negeri, masyarakat segala kalangan bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini.
"Biasanya fashion show itu dilaksanakan di tempat mewah, indoor, sekarang bisa di tempat sederhana,” pungkasnya.
Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week
Baca Juga: Pemerintah Bali Siapkan Ekosistem Pendukung Kendaraan Listrik
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong melalui perusahaan miliknya, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan Jid2022052181. Statusnya kini dalam proses.
Selain PT Tiger Wong Entertainment, Citayam Fashion Week juga didaftarkan pihak lain atas nama Indigo Aditya Nugroho. Statusnya juga masih sama dengan Baim Wong.
Keduanya sama-sama menargetkan CFW terdaftar sebagai HAKI dengan kode kelas 41. 41 merupakan kode jenis barang atau jasa bagi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang