Depok.suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi keras tindakan selebritis Baim Wong yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week (CFW) melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment. Riza menganggap tren anak muda di kawasan Dukuh Atas itu adalah milik publik.
Apalagi, CFW merupakan ajang adu pakaian atau outfit yang diadakan di fasilitas umum seperti trotoar dan ruang publik lainnya. Tren ini muncul karena fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
“Itu kan milik publik, jalan itu milik publik, milik pemerintah, pemerintah pusat, pemprov, ada jalan kabupaten kota, jalan desa, macam-macam ya. Kalau CFW didaftarkan sebagai HAKI oleh Baim Wong ya itu punya publik,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Senin (25/7/2022).
Tak hanya itu, Baim Wong atau manajemen perusahaannya disebut Riza tidak pernah berkomunikasi dengan Pemprov DKI soal pendaftaran HAKI ini.
Politisi Gerindra ini kemudian menyebut CFW merupakan kegiatan yang menjadi bukti bidang fashion, bisa digeluti segala kalangan. CFW tidak bisa dimiliki atau dikomersialisasikan oleh satu pihak saja.
“Belum ada (izin ke Pemperov), Kedua biasanya yang namanya fashion itu dikerjakan oleh orang yang mohon maaf kelas menengah ke atas, sekarang fenomena ini bisa berubah, bisa dikerjakan oleh siapa saja,” jelasnya.
Menurutnya lebih baik CFW dibiarkan seperti sekarang karena memiliki ciri khas yaitu kesederhanaan. Tidak perlu pakaian mahal atau produk luar negeri, masyarakat segala kalangan bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini.
"Biasanya fashion show itu dilaksanakan di tempat mewah, indoor, sekarang bisa di tempat sederhana,” pungkasnya.
Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week
Baca Juga: Pemerintah Bali Siapkan Ekosistem Pendukung Kendaraan Listrik
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong melalui perusahaan miliknya, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan Jid2022052181. Statusnya kini dalam proses.
Selain PT Tiger Wong Entertainment, Citayam Fashion Week juga didaftarkan pihak lain atas nama Indigo Aditya Nugroho. Statusnya juga masih sama dengan Baim Wong.
Keduanya sama-sama menargetkan CFW terdaftar sebagai HAKI dengan kode kelas 41. 41 merupakan kode jenis barang atau jasa bagi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Penuh Energi, Alpha Drive One Bahas Gejolak Emosi Remaja di Lagu OMG!
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Ayu Ting Ting Belum Daftar Haji, Mau Siapkan Mental dan Fisik Dulu
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Monopoli Listrik Tapi Pelayanan Amburadul, Masih Pantaskah Dirut PLN Mempertahankan Jabatan?
-
10 Pencetak Gol Termuda di Piala Dunia: Dari Pel hingga Lionel Messi
-
Tom Clancy's Jack Ryan: Ghost War, Konspirasi Kelam di Balik Tabir Rahasia!
-
Banyak Rekan di Liverpool, Kapten Timnas Jepang Tak Sabar Ladeni Belanda
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet