Depok.suara.com - Penerapan kebijakan pajak STNK mati dua tahun data kendaraan dihapus ternyata membuat resah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun sedang melobi Korlantas Polri dan Kementerian.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lobi Korlantas dan Kementerian terkait pajak STNK mati dua tahun berupaya agar masyarakat kembali patuh membayar pajak.
Ganjar mendorong beberapa lembaga untuk duduk satu meja membahas kemudahan pembayaran pajak STNK kendaraan.
Karena menurut Ganjar kemudahan pembayaran jadi indikator utama masyarakat untuk taat pajak.
Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (29/7/2022).
Acara itu dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Tengah.
Ganjar menyebut saat ini masih ditemukan kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat membayarkan pajak kendaraannya.
Maka perbaikan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah menjadi penting.
“Terus dari sisi pendapatan karena ini kan pendapatan daerah, maka pembayar pajak mudahkanlah. Tapi masih ada persyaratan yang kita belum gampang banget, nah ini butuh sepakat,” ucap Ganjar.
Baca Juga: Daftar Agent Valorant, Terbaru dan Terlengkap!
Ganjar menyebut dengan kemudahan sistem pembayaran pajak yang mudah dan cepat juga meningkatkan ketaatan masyarakat.
Regulasinya, kata Ganjar, juga harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun.
"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja terus dengan daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga taat lalu lintas, taat bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua," ungkap Ganjar.
Selain itu Ganjar juga mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis.
“Kita mau sosialisasikan penegakkan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor. Maka saya sampaikan pengendara bermotor disiplin dong, angkutan umum disiplin dong,” kata Ganjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Polisi Amankan 321 WNA dari Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
-
5 Lipstik Waterproof Terbaik, Anti Menor dan Tahan Lama untuk Kondangan
-
OSL Indonesia Resmi Gabung Ekosistem ICEx Group, Perkuat Infrastruktur Kripto Nasional
-
Pamer ASI Kuning Pekat, Steffi Zamora Ungkap Rahasia Pola Makan Ibu Menyusui
-
Tanah Bangsawan: Rahasia Kelam di Balik Identitas Ganda Seorang Pemuda Eropa
-
Era Baru Dimulai, Anime The Ghost in the Shell Resmi Umumkan Tayang 7 Juli
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Profil Julian de Guzman: Legenda Kanada dan Perjalanan Besar Menembus Sepak Bola Eropa
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Musamus, Arsitektur Alam Papua yang Terancam Ekspansi Proyek Besar