Depok.suara.com - Publik menjadi heboh dengan cerita orang tua yang membawa bayi 6 bulan untuk menonton pertandingan sepakbola Persebaya vs Persita beberapa waktu lalu. Perjalanan yang jauh dari Tegal ke Surabaya menggunakan sepeda motor membuat bayi tersebut meninggal dunia.
Warganet lantas memperbincangkan kepergian bayi 6 bulan tersebut. Hingga Minggu (7/8/2022) pagi, terpantau ada lebih dari 4.000 kicuan tentang bayi tersebut.
Sebelumnya, sang ayah melalui akun Twitter @jungkangfamily mengunggah foto bayinya yang terbungkus kain mori warna putih dengan kapas menutup kedua lubang hidungnya.
"Akhirnya saya belajar apa makna "Persebaya Sak Tekone Izrail" berkat ketololan yang terbungkus ego dan kesombongan saya," kicaunya pada Rabu (3/8/2022).
"Yang nekat mengajak anak saya yang berusia 6 bulan untuk away dari Tegal ke Surabaya demi melihat @persebayaupdate bertanding home perdana. Semoga cukup saya saja yang tolol," lanjutnya.
Netizen menyayangkan sikap orangtua tersebut. Pasalnya, jarak tempuh Tegal hingga Surabaya bisa mencapai 12 jam dengan sepeda motor. Meski telah berhenti beberapa kali untuk istirahat dalam perjalanan, sang bayi tak dapat diselamatkan.
Lalu, kenapa bayi tidak boleh diajak bepergian naik sepeda motor?
Laporan Kantor Regional WHO di Asia Tenggara pada 2015 berjudul Child Development and Motorcycle Safety menyebutkan bayi memang dapat mulai duduk tanpa penyangga pada usia 6-7 bulan.
Meski demikian, bayi paling rentan terhadap cedera sepeda motor apabila terjadi kecelakaan. Bahkan, sebagian besar akan memerlukan rawat inap, yang situasinya dapat menimbulkan gangguan stres pasca-trauma atau PTSD.
Baca Juga: Lemkapi Tanggapi soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob
Sementara itu, American Academy of Pediatrics merekomendasikan anak-anak di bawah satu tahun tidak boleh menjadi penumpang sepeda motor dalam keadaan apa pun.
WHO menyarankan opsi yang memungkinkan orangtua di negara berkembang membawa bayi mereka dengan sepeda motor. Sepeda motor roda tiga yang memiliki ruang penumpang dengan pelindung dan penahan, termasuk sabuk pengaman.
Selain itu, bayi yang berusia 9 bulan dapat dilindungi dengan menggunakan helm yang ukurannya sesuai.
Berikut sejumlah rekomendasi WHO untuk negara dalam menangani fenomena bayi diangkut dengan sepeda motor:
- Bayi dilarang naik sepeda motor melalui hukum yang jelas
- Lakukan penelitian bio-mekanik untuk helm, kursi bayi, dan gendongan bayi yang sesuai dengan pembatasan kecepatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK