/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Menteri Polhukam Mahfud MD - kejanggalan kasus polisi tembak polisi (Instagram/@mohmahfudmd) (suara.com)

Depok.suara.com - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut kini telah ada tiga tersangka dalam kasus kematian dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Bahkan menurutnya tiga tersangka tersebut juga masih bisa berkembang kembali untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kematian Brigadir J. Tiga tersangka tersebut juga bakal terungkap siapa yang bertindak sebagai aktor intelektual dan eksekutor.

Dia menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga saat ini total tiga orang tersangka.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud, mengutip pmj, Senin (8/8/2022).

Mahfud menilai, kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang. Terutama bisa mengungkap siapa aktor intelektual dan eksekutor.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," katanya.

Mahfud juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik.

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," katanya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: BBM Pertalite Langka, Sejumlah Pengendara Motor dan Mobil Antre di Sejumlah SPBU Bogor

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: Suara.com

Load More