Depok.suara.com, Pemeriksaan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM yang dijadwalkan hari ini harus ditunda lantaran waktunya bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tim khusus bentukan Kapolri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/8/2022), seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut Dedy memgatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan tim khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa untuk pertama kalinya dengan status tersangka.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," terangnya.
Selain Ferdy Sambo, lanjut Dedi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya berinisial KM alias Kuwat. Dia diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, tim khusus total telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Download Lagu Indonesia Raya Legal, Cek Video dan Linknya di Sini!
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Hari Ini Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Depok
-
Timsus Kematian Brigadir J Mulai Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Setelah Itu Diperiksa Komnas HAM
-
Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Beri Penjelasan: Menurut Saya Sensitif
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek