- KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak PT BKB senilai Rp1,5 miliar.
- Mulyono diduga menerima suap agar restitusi pajak PT BKB sebesar Rp48,3 miliar disetujui, terungkap melalui OTT pada Rabu (4/2).
- Selain kasus suap, Mulyono diduga seorang ASN aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan swasta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat elite di Direktorat Jenderal Pajak.
Kali ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak.
Namun, di balik kasus suap yang terungkap, KPK menemukan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif yang memegang jabatan strategis, ternyata diduga kuat merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan swasta sekaligus.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kronologi Suap 'Uang Apresiasi' Miliaran Rupiah
Kasus yang menjerat Mulyono ini bermula dari permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada tahun 2024.
Setelah tim dari KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, ditemukan adanya lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.
Namun, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang seharusnya diterima PT BKB menjadi Rp48,3 miliar. Di sinilah permainan kotor dimulai.
Baca Juga: Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
Pada November 2025, Mulyono selaku pucuk pimpinan KPP Madya Banjarmasin diduga melakukan pertemuan langsung dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai sebuah kesepakatan haram. Permohonan restitusi PT BKB akan disetujui dan dicairkan, asalkan ada 'uang apresiasi' yang disiapkan untuk Mulyono dan timnya.
"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ," jelas Asep.
Uang suap inilah yang menjadi pelicin agar hak negara yang seharusnya dikelola dengan benar, justru menjadi bancakan para oknum. Akibatnya, permohonan restitusi senilai Rp48,3 miliar itu pun mulus dikabulkan.
Detik-detik Penangkapan dan Penahanan Tersangka
Setelah kesepakatan jahat itu berjalan, tim KPK yang telah mengendus adanya praktik rasuah ini langsung bergerak. Pada Rabu (4/2), KPK melakukan OTT dan berhasil mengamankan tiga orang yang kini telah berstatus tersangka.
Berita Terkait
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi