Suara.com - Penyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyatakan bahwa motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat hanya boleh didengar orang dewasa.
Pernyataan tersebut disampaikan sendiri oleh Mahfud MD dalam Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022)
"Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ungkap Mahfud MD.
Ungkapan Mahfud MD itu sempat membuat publik semakin bertanya-tanya dengan narasi yang semakin liar.
Dalam hal ini, Mahfud MD akhirnya menjelaskan alasan dia menyebut motif Irjen Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menurut saya sensitif, menyangkut orang dewasa, satu pertama katanya pelecehan, pelecehan itu apa sih apakah membuka baju atau apa itu kan untuk orang dewasa," kata Mahfud saat ditanyai di acara Satu Meja yang tayang di Youtube pada Rabu (10/8/2022).
"Yang kedua katanya perselingkuhan empat segi, nah ini siapa yang bercinta dengan siapa, lalu yang ketiga yang muncul karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak, itu kan sensitif jadi yang buka jangan saya, polisi aja karena itu uraiannya panjang" tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J, hanya polisi yang sebaiknya membuka ke publik kemudian di pengadilan oleh jaksa.
Mahfud MD juga menyebutkan bahwa sebenarnya dirinya sendiri sudah mendapatkan bocoran terkait motif pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Lakukan Penggeledahan, Istri Ferdy Sambo Menangis Terus di Kamar
"Banyak saya dapat bocoran, tapi kan saya enggak boleh mengatakan yang begitu-begitu biar dikonstruksi dulu," ungkap Mahfud MD.
Polri Masih Melakukan pendalaman
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim tim khusus hingga kekinian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk mengetahui motif tersebut.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, Listyo juga menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!