- Kuasa hukum Roy Suryo Cs meminta 709 salinan dokumen dari PPID Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Permintaan dokumen tersebut diajukan pada Kamis (5/2/2026) untuk kepentingan perlindungan hak hukum klien yang sudah ditetapkan tersangka.
- Polda Metro Jaya menyatakan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Suara.com - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Dokumen yang diminta disebut telah dipaparkan penyidik dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.
Refly menyebut, dari 709 dokumen tersebut, sebanyak 505 berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," ungkap Refly.
Ia menegaskan, permintaan itu diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab menurutnya, sebagai tersangka, kliennya tersebut berhak mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan.
"Itu sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena pada tahap penyidikan, tidak semua informasi/daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu diambil setelah pelapor dan tersangka sepakat berdamai.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana