- Kuasa hukum Roy Suryo Cs meminta 709 salinan dokumen dari PPID Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Permintaan dokumen tersebut diajukan pada Kamis (5/2/2026) untuk kepentingan perlindungan hak hukum klien yang sudah ditetapkan tersangka.
- Polda Metro Jaya menyatakan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Suara.com - Kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Dokumen yang diminta disebut telah dipaparkan penyidik dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.
Refly menyebut, dari 709 dokumen tersebut, sebanyak 505 berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," ungkap Refly.
Ia menegaskan, permintaan itu diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab menurutnya, sebagai tersangka, kliennya tersebut berhak mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan.
"Itu sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena pada tahap penyidikan, tidak semua informasi/daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu diambil setelah pelapor dan tersangka sepakat berdamai.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik