Depok.suara.com, Terkait kasus tewasnya Brigadir J yang saat ini tengah menjadi sorotan semua orang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) menemukan indikasi kuat obstruction of justice atau penghalangan proses hukum pada kasus kematian Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, obstruction of justice dalam kasus ini terlihat dengan adanya upaya pengubahan fakta penembakan Brigadir J dan hal itu dilakukan secara sistematis.
"Kami indikasikan satu obstruction of justice, baik dengan langkah-langkah yang sistematis berupa penghilangan barang bukti, pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya," kata Taufan seperti dikutip suara.com.
Untuk itu, kata Taufan, dalam kasus ini Komnas HAM mengambil posisi memastikan semua pihak yang terkait memiliki akses seadil-adilnya dalam proses hukum.
"Agar peristiwa ini, kasus ini dibuka seterang-terangnya, sebagaimana fakta yang sebenar-benarnya," terangnya.
"Agar apa yang disebut sebagai prinsip fair trial sebagai isu pokok di dalam hak asasi manusia, salah satu isu pokok hak asasi manusia, dan keadilan, akses demi akses itu bisa didapatkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Taufan mengatakan, itulah ranah Kkmnas HAM, terkait soal mencari pelaku dan yang lainnya itu penyidik Polri yang ada di depan.
"Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM, soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak saya kira penyidik (Polri) lebih berada di depan dalam soal itu," katanya.
" Tugas kami lebih kepada memastikan isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum, baik dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi," pungkasnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Keutamaannya
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskanbahwa penghalangan proses hukum erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice. Ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum, apakah ada tambahan atau tidak," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022) seperti dikutip suara.com.
"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang kalau terkait obstruction of justice indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice. Dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," sambung Anam.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polda Metro Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik di Mabes Polri
-
Hari Ini, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri Sebagai Tersangka
-
Batal Periksa Ferdy Sambo, Komnas HAM Belum Bisa Tentukan Jadwal Pengganti
-
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Tim Khusus Polri Sudah Bekerja Baik Tangani Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
Link Live Streaming Persijap Jepara vs Persija: Asa Macan Kemayoran Jaga Peluang Juara
-
Akun Instagram Hilang, Ahmad Dhani Lapor ke Mabes Polri: Ini Ulah Orang Penting
-
UMKM Soya Hargro Tumbuh Omzet 7 Kali Lipat, Berkat Pembinaan Rumah BUMN Rembang Semen Gresik
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Hadiah dan Manfaatkan Event TOTS
-
Satu Tiket Promosi ke Super League Diperebutkan Persipura dan Adhyaksa FC, Catat Jadwalnya!
-
Disomasi Suami yang Selingkuh dan VCS, Clara Shinta Siap Lawan Balik: Saya Tidak Mau Diam!
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
7 Mobil 'Raja Jalanan' Identik dengan Citra Arogan, Kini Kemerosotan Harganya Bikin Segan
-
Berhitung Bea Masuk Sekolah, Dilema Kaum Menengah Jelang Tahun Ajaran Baru