- Indonesia Corruption Watch menuntut transparansi anggaran pemerintah atas penyaluran sembako yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
- Pemerintah diduga menggunakan dana dari Kementerian Sekretariat Negara untuk menyalurkan ratusan ribu paket sembako di berbagai lokasi.
- Ketertutupan anggaran berisiko memicu potensi korupsi, penyalahgunaan kepentingan politik, serta ketidaktepatan sasaran distribusi bantuan kepada masyarakat membutuhkan.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot pembagian sembakooleh pemerintah kepada peserta saat peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di Monas. ICW meminta pemerintah transparan soal anggaran.
Melalui siaran pers, ICW mengatakan sembako yang dibagikan pada May Day 2026 tersebut diketahui disediakan oleh Perum Bulog dan ID FOOD selaku BUMN.
Total sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta, yakni sekitar 350 ribu paket.
"Anggaran tersebut patut diduga bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara," tulis siaran pers ICW, Senin (4/5/2026).
ICW menyorot pembagian sembako oleh pemerintah dalam kesemparan berbeda.
Berdasarkan penelusuran ICW, sejak 2025 hingga 2026, pemerintah telah menyalurkan sembako atau membuat kegiatan dalam bentuk lain seperti bazar sebanyak empat kali.
Pertama, pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor. Kedua, saat kunjungan presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026. Ketiga, program kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026. Keempat, ketika peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas.
ICW menyatakan telah berupaya mencari informasi mengenai anggaran belanja sembako atau kegiatan bazar melalui situs pemerintah, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun situs pengadaan barang/ jasa pemerintah.
"Namun hasilnya nihil," tulis ICW.
Baca Juga: May Day Vibes: Kerja Jalan, Harga Naik, Pekerja Perempuan Makin Overthinking
Menurut ICW terdapat empat permasalahan mengenai ketertutupan informasi belanja anggaran untuk bansos atau kegiatan sejenis.
Pertama, anggaran belanja yang tertutup dapat berpotensi membuka ruang terjadinya potensi korupsi.
"Preseden buruk pengelolaan anggaran bansos yang tidak akuntabel pernah terjadi pada pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Kementerian Sosial," tulis ICW.
Kedua, ketertutupan informasi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui mengetahui perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako maupun bazar tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," tulis ICW.
Ketiga, kegiatan pembagian sembako dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau peringatan hari besar, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi
-
Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan
-
Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?
-
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
-
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!