Depok.suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan tidak bisa membuka motif penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo kepada publik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).
Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.
"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.
Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan.
"Nanti itu (motif) di persidangan," jelas Dedi.
Baca Juga: Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 544 Juta Ditahan
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Isak Tangis Ibu Kandung NS di Sukabumi: Minta Keadilan atas Kematian Tragis Anaknya
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Piche Kota Bantah Tuduhan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Siap Ikuti Proses Hukum
-
Viral Monyet Punch Dibully Monyet Lain, Pihak Kebun Binatang Angkat Suara
-
11 Laga Tersisa, Jarak Sisa 2 Poin, Pep Guardiola Bikin Dengkul Arteta Gemetar
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior