Depok.suara.com - Gus Umar, salah seorang tokoh NU membuat unggahan menyindir yang diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Tokoh yang dinilai kritis dengan pemerintah ini menilai jika KPK yang dibayar mahal oleh negara untuk membasmi koruptot dari NKRI, malah beraninya mengangkap kepala daerah, bukan pejabat yang lebih tinggi.
Karena unggahan itu, netizen juga ramai-ramai membuat komentar yang jauh lebih nyelekit dari Gus Umar.
Sebagaimana diberitakan SuaraJawaTengah.com, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo tengah tersandung kasus korupsi dan berurusan dengan KPK.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di depan Gedung DPR RI, Kamis (11/8/2022) petang.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menduga Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," kata Nurul Ghufron dilansir dari ANTARA, Jumat (12/8/2022).
Dalam OTT itu, KPK telah menangkap 23 orang, termasuk Mukti Agung Wibowo pada hari Kamis (11/8/2022).
"Kami telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," ujar dia.
Baca Juga: Terpopuler: Gaya Baby Izz dan Tas Hermes Nikita Willy, Harga Detergen yang Dipakai Nagita Slavina
Namun, keberhasilan KPK dalam memberantas tindakan korupsi yang dilakukan Bupati Pemalang justru dinyiyir oleh salah satu tokoh NU Umar Hasibuan.
Lewat cuitannya di akun twitternya, pria yang akrab disapa Gus Umar sama sekali tidak terkesan dengan pekerjaan KPK saat ini.
"Bupati pemalang ditangkap KPK. Beraninya cuma sama kepala daerah," ujar Gus Umar.
Kontan saja cuitan Gus Umar itu mendapat reaksi dari para warganet. Mereka juga ramai mengejek kinerja KPK saat ini.
"Levelnya KPK era sekarang ini emang cuma Kepala daerah doang. Giliran Masiku, Apeng, Djokcan mlempem kayak kerupuk kena air," ucap akun @IWAN79**.
"Biar kelihatan berguna, yang receh di tangkap yang kakap berlalu," tutur akun @Jiba**.
Berita Terkait
-
Tokoh NU Nyinyir ke KPK yang Tangkap Bupati Pemalang dan "Rombongan": Beraninya Cuma Sama Kepala Daerah, Komentar Netizen Lebih Nyelekit
-
3 Fakta Tentang Pemalang: Masuk Tingkat Kemiskinan Ekstrem hingga Bupati dan para Kepala Dinas Dikeruk KPK di Halaman Gedung DPR
-
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Ditahan di Rutan KPK
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti
-
Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya
-
Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG