Depok.suara.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dengan aktor utama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyeret sejumlah personil Polri.
Dari informasi terbaru, sebanyak 35 personel melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Kapuslabfor Polri, Brigjen Agus Budiharta yang kini ditempatkan dalam Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob.
Tentunya, hal tersebut semakin menambah daftar panjang citra buruk Korps Bhayangkara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, selama ini kerja-kerja polisi dalam pengungkapan kasus sangat bergantung pada fungsi Laboratorium Forensik.
"LBH Jakarta menilai bahwa dugaan keterlibatan tersebut menambah buruk citra Polri karena kerja-kerja pemolisian selama ini cukup bergantung pada fungsi Labfor dalam mengungkap suatu kasus kejahatan,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Ferellsen dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Teo mengatakan, dalam perkembangan teknik penyidikan modern Scientific Crime Investigation merupakan perangkat kemampuan yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan.
Namun, semua perangkat kemampuan tersebut menjadi tidak berguna apabila integritas ujung tombak Scientific Crime Investigation tercoreng dengan dugaan keterlibatan Brigjen Agus Budiharta selaku Kapuslabfor dalam kasus ini.
Teo memaparkan, dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, integritas dari hasil forensik patut dipertanyakan kebenarannya.
Baca Juga: Hyundai Cetak Rekor MURI di GIIAS 2022
Kedudukan Puslabfor yang berada di dalam struktur kepolisian menjadikannya sebagai sebuah bagian struktur yang mungkin bisa diintervensi dan dipengaruhi karena terdapat relasi kuasa.
“Terlebih terhadap kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian,” paparnya.
Terkait dugaan keterlibatan Brigjen Agus, LBH Jakarta menilai ada hal yang kontradiktif dengan apa yang selama ini didengungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada 5 Agustus 2022 lalu, Kapolri menyebut akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan metode Scientific Crime Investigation.
“Sehingga LBH Jakarta berpandangan bahwa pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disangsikan,” ucap Teo.
Teo memaparkan, kasus kematian Brigadir J juga menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Puslabfor sangat rentan untuk digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Plus Minus Naik Transportasi Umum di Jakarta
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen