Merujuk catatan pendampingan LBH Jakarta, terdapat kasus salah tangkap disertai penyiksaan yang sarat akan rekayasa kasus dan diduga kuat melibatkan Puslabfor Polri, yaitu kasus salah tangkap di Bekasi.
Dalam kasus tersebut, Labfor melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap beberapa barang bukti. Namun, pemeriksaan yang dilakukan Labfor tersebut tidak dilakukan dengan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah pemeriksaan forensik.
“Karena Labfor tidak menjelaskan secara langsung kaitan antara pelaku dengan korban dan pelaku dengan barang bukti (barang bukti tidak dapat dihubungkan dengan pelaku,” jelasnya.
Kasus lain yang dicontohkan Teo adalah penyiraman air keras ke eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dalam kasus tersebut, yang terjadi justru adanya dugaan penghilangan petunjuk dan barang bukri untuk pengungkapan kasus.
“Lebih dari itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus kejahatan lain yang diungkap dengan keterlibatan Puslabfor di dalamnya sarat akan rekayasa hasil pemeriksaan,” papar Teo.
Atas hal ini, LBH Jakarta mendesak agar Presiden dan DPR serta pemangku kepentingan lainnya membentuk Lembaga Forensik Independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar atau akademisi yang bebas dari pengaruh dan kepentingan apapun.
LBH Jakarta juga meminta Kapolri menonaktifkan semua jajaran Puslabfor yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga diminta untuk memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh baik penegakkan hukum pidana melalui Timsus maupun secara etik dan disiplin melalui Itsus atas keterlibatan Puslabfor dalam dugaan rekayasa kasus dan penghalang-halangan penegakkan hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Hyundai Cetak Rekor MURI di GIIAS 2022
Kapolri didesak melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja-kerja Puslabfor Polri yang diduga kuat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.
Lembaga Negara Independen seperti Komnas HAM RI dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara aktif terhadap dugaan pelanggaran HAM atau maladministrasi yang dilakukan oleh Puslabfor dalam menjalankan fungsinya untuk membantu proses penegakkan hukum.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengambil peranan aktif dalam memeriksa dugaan kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran, serta menetapkan sanksi terhadapnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Meta Hapus 159 Juta Iklan Penipuan dan 150 Ribu Akun Scam, Kolaborasi dengan Polri
-
Panduan Jika Tertinggal Salat Idulfitri, Ketahui agar Tidak Panik saat Terlambat Datang
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Usai 7 Tahun Vakum, Son Dam Bi Siap Comeback Akting Lewat Drama Pendek Baru
-
Antara Hidup dan Mati di Yahukimo: Kepulangan Pilu Lima Warga Sumedang yang Terjebak Janji Palsu
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
5 HP Murah dengan Memori UFS, Anti Lemot saat Buka Banyak Aplikasi
-
Daftar Kantor BRI Bengkulu dan Lampung yang Beroperasi Selama Idulfitri 2026
-
Ikan Nila Mentah Berdarah di Meja Siswa: Skandal MBG di Sukabumi Berujung Sanksi Tegas
-
Ukir Sejarah! Kevin Diks Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Jabat Ban Kapten di Bundesliga Jerman