Depok.suara.com - Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru yang bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Sejak tanggal 17 Agustus 2022 masyarakat sudah bisa menggunakan uang kertas emisi baru ini sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia
Pecahan uang kertas baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
BI menegaskan keberadaan uang kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sementara itu masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI.
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.
Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:
Baca Juga: LPDB-KUMKM Perkuat Pembiayaan Koperasi Sektor Riil untuk Perkuat Swasembada Pangan
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur
-
11 Pemain Premier League Tidak Masuk Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
-
Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Waterproof
-
Ditilep Calon Istri, Pria Ini Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Emas Jelang Nikah
-
Denny Sumargo Tak Main-Main Cari Pemfitnah Istri Buzzer Pemerintah, Kini Mention Terduga Pelaku
-
Usai 1 Persen Saham Negara Masuk, Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra