/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:43 WIB
Kapolda Jateng (Dok Humas)

Depok.suara.com - Seorang selebgram dari Pemalang yang berinisial RM baru-baru ini diamankan oleh Polda Jawa Tengah. Musababnya selebgram ini tersandung kasus perjudian online jaringan internasional.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan selebgram RM mempunyai tugas untuk mempromosikan bisnis judi online tersebut melalui Instagram. 
Diketahui Akun Instagram RM sendiri sudah memiliki 700 ribu followers.

"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun Instagramnya," kata Luthfi didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M.Iqbal di Mapolda Jateng pada Senin, (22/8/2022).

RM kemudian mengakui bahwa dirinya diminta untuk membagikan link judi online di media sosial Instagramnya. Diketahui, sebagai selebgram RM memang kerap melakukan bisnis promosi (endorse) di akun Instagramnya tersebut.

RM mengaku sudah menerima uang muka dengan total harga Rp7 juta. Dari hasil mempromosikan link judi onlinenya tersebut.

Tetapi RM menegaskan bahwa dirinya hanya dipesankan untuk melakukan endorse biasa dan tidak mengetahui secara detail mengenai sistem judi online tersebut.

Lantas, siapakah sosok RM tersebut?

Sosok selebgram RM ternyata cukup terkenal Jawa Tengah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pengikut atau followersnya yang mencapai
700 ribu.

Judi online tersebut sudah dipromosikan RM sejak tahun 2021 lalu, tepatnya pada bulan Agustus. Pada saat itu, RM masih bekerja di Jakarta.

Baca Juga: Perempuan Ini Ngaku Mirip Ariel Tatum, Netizen: Lebih Mirip Ariel Setrum

Peran RM

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ungkap tersangka RM.

RM mengaku dihubungi oleh manajernya yang ada di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online tersebut.

Mengaku Menyesal

Usai diamankan oleh pihak kepolisian, RM mengaku menyesali perbuatannya tersebut. RM juga menuturkan bahwa ia berjanji tidak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.

Atas perbuatannya tersebut, selebgram RM dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Suara.com

Load More