Depok.suara.com - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membeberkan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo, masih ada peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pasalnya pengadilan bisa saja memutuskan Ferdy Sambo hanya terkenal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara.
Hotman Paris membeberkan kemungkinan-kemungkinan tersebut untuk menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338 pada Ferdy Sambo melalui akun media sosialnya.
"Apakah benar kasus pembunuhan polisi Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338," ujar Hotman Paris mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis, Selasa (23/8/2022).
"Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan," lanjut Hotman Paris.
Namun sebagai pengacara kawakan, ia mengaku ada satu hal yang membuatnya bertanya-tanya.
"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis," ujar Hotman.
Hotman Paris mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.
"Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Sebut Kick Off RKUHP Cuma Formalitas Belaka, Tanpa Dengar Masukan Publik
"Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338," ujarnya.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati.
"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.
Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.
Sumber: Instagram Hotman Paris
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Minuman Sehat dan Segar untuk Pendamping Sate Olahan Daging Kurban
-
4 Padu Padan OOTD Versatile Classic ala Gawon MEOVV yang Timeless Banget!
-
Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah
-
Saat Seragam Berbicara tentang Kemanusiaan: Mengapa Kisah Tentara dan Dokter di DOTS Begitu Mengena?
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Puisi sebagai Perlawanan: Membaca Kita Adalah Jelata di Tengah Indonesia yang Gelap
-
Berapa Harga Sapi Jumbo yang Dibeli Raffi Ahmad dari Irfan Hakim?
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Dua Novel Baru Kyoto Animation Akan Terbit pada Juni 2026