Suara.com - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional RKUHP menilai sosialiasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilakukan oleh pemerintah hanya formalitas belaka. Masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal.
Disebutkan pada hari ini, Selasa (23/8/2022), pemerintah yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar kick off terkait dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Aliansi melihat bahwa undangan kick off RKUHP tersebut bukanlah sarana untuk membangun diskursus publik terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru. Forum ini hanya akan bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. Hal tersebut dapat dilihat dari susunan pembicara yang seluruh unsurnya berasal dari pemerintah," tulis Aliansi Nasional RKUHP dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Selasa (23/8/2022).
Disampaikan, kedatangan atau ketidakdatangan masyarakat sipil dalam agenda kick off RKUHP tersebut juga akan diklaim sebagai bagian dari persetujuan publik.
"Pemerintah akan berdalih bahwa ruang partisipasi sudah tersedia sehingga memuluskan jalan agar RKUHP segera akan disahkan," ujar Aliansi Nasional RKUHP.
"Belum lagi terkait dengan daftar undangan dari acara ini yang kami lihat sangat segmented. Pihak-pihak yang diundang tentu saja tidak representatif dan mewakili unsur masyarakat yang ada. Hal ini tentu diskriminatif, mengingat KUHP baru nantinya akan berlaku bagi semua lapisan tanpa pengecualian," sambungnya.
Lebih lanjut, terkait substansi, Aliansi Nasional RKUHP juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial.
Padahal menurut catatan mereka, masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut. Utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Sebagai contoh, pasal-pasal yang mengancam demokrasi tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP), serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
Baca Juga: Kominfo Ajak Publik Terlibat dalam Diskusi RKUHP
"Ruang yang tak tersedia secara luas juga kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Sayangnya, pembahasan selama ini dilakukan secara terburu-buru, serta tidak mendengar dan mempertimbangkan masukan masyarakat," papar Aliansi Nasional RKUHP.
Mereka pun menyampaikan desakannya kepada pemerintah. Pertama, membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka.
Kedua, membahas substansi RKUHP secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau