Suara.com - Partai Gerindra disebut marah besar atas perbuatan kadernya, yakni Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen yang menganiaya seorang perempuan di SPBU.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman yang menegaskan akan lakukan pemecatan terhadap Sukri.
Habiburokhman menyampaikan, Majelis Kehormatan Gerindra sendiri rencananya akan memanggil Sukri ke Kantor DPP Gerindra, Jumat (25/8/202) besok.
"Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirimkan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si kutu kupret itu ya. Kami marah sekali, saya sendiri marah," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dirinya yang menjabat sebagai ketua mahkamah kehormatan partai akan langsung memutuskan pemberhentian terhadap Sukri. Namun, ia berhalangan hadir dalam agenda sidang esok.
"Saya sih apa kebetulan saya ke luar kota saya wisuda doctor saya di UNS tapi kalau saya besok hadir saya pasti putuskan kita berhentikan," tuturnya.
"Gila aja pak dia enggak perlu pembuktian serius, lihat videonya aja siapa yang geregetan. Itu perempuan di-gebukin kayak UFC ya gulat-gulat itu. Kan gila ini orang sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang," tuturnya.
Menurutnya, orang seperti Sukri tak pantas menjadi kader Gerindra. Sanksi pemecatan tinggal menunggu waktu.
"Nggak pantes orang kayak gini di Gerindra harus dipecat harus dipecat saya ketua mahkamah partai ngomong dipecat tentu yang besok sidang tiga orang kurang lebih pasti putusannya sama," pungkasnya.
Sebelumnya, tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Sukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Sukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Sukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham
-
Comeback di Gim Kedua, Fajar/Fikri Satu-satunya Wakil yang Tembus Semifinal BAC 2026
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Lolos ke Final AFF 2026, Timnas Futsal Indonesia Ukir Rekor 4 Kali Beruntun
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
LaLiga Buka Peluang Main di Maroko, Javier Tebas: Mengapa Tidak?
-
Liturgi dari Rahim Silikon
-
Harta Kekayaan Fahmi Adam Ketua DPRD Termuda, Pantas Dijuluki Tuan Tanah di Gowa