Depok.suara.com, Perkembangan teknologi digital saat ini telah berkembang dengan pesat dengan berbagai inovasinya, diantara perkembangan terbaru yang cukup fenomenal dan merubah pemikiran awam kita ialah hadirnya konsep dunia digital atau sering dikenal dengan Metaverse.
Hadirnya Metaverse memungkinkan seseorang untuk dapat memiliki lahan, bangunan dan asset lain serta memiliki event tertentu dan lain-lain berupa virtual atau digital.
Aset di Metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) seperti aset kripto, NFT inilah yang merupakan aset digital sejenis sertifikat digital bagi kepemilikan aset di dunia digital dimana bila sudah dienkripsi di blockchain pihak lain tidak dapat menduplikasi atau mereplikasi aset tersebut.
Perkembangan dunia digital ini semestinya
juga mendapat perhatian dari Pemerintah
khususnya dari sisi regulasi, jangan sampai
hal ini bergulir namun belum ada aturan
yang mengikatnya yang dapat menyulitkan
perlindungan bagi Warga Negara yang
mungkin memiliki permasalahan dalam
Metaverse ini.
Disisi lain, Metaverse ini juga perlu dilihat sebagai peluang bagi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah selaku pemilik wilayah.
Jika dilihat dari pengertian Pemerintahan Daerah dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika dilihat dari kewenangan diatas maka Pemerintah daerah diberikan hak otonomi seluasluasnya sesuai UUD 1945, maka bukan tidak mungkin Pemerintah Daerah dapat berkembang menjadi pembangun Metaverse atau Blockchain yang melingkupi wilayah pemerintahan daerahnya sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu, Pemerintah Daerah tentunya bekerjasama dengan instansi vertikal seperti BPN dan Kejaksaan Negeri dll dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengeluarkan sertifikat dan perizinan serta objek pajak baru antara lain Sertifikat Lahan, Perizinan Bangunan Gedung (yang semula IMB), Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame dll yang kesemuanya dapat diterapkan dalam Metaverse yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah selaku blokchain dapat mengeluarkan NFT yang menjadi sumber PAD.
Pemerintah Daerah tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri dibandingkan pengembang Metaverse swasta, karena Pemerintah Daerah mempunyai wewenang khusus dan kepastian hukum dari negara yang akan lebih dipercaya oleh calon investor Metaverse (avatar).
Baca Juga: Kak Seto: Polri Harus Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dari Dampak Labelisasi Publik
Potensi PAD baru dari Metaverse ini pada
ujungnya diharapkan akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Karena PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan dalam pembangunan fisik maupun non fisik suatu daerah.
Kebijakan ini tentunya membutuhkan kajian yang matang dan perlu diatur dalam regulasi baik ditingkat pusat maupun daerah.
Namun demikian Metaverse merupakan suatu potensi bagi daerah yang didalamnya tentu tidak terlepas dari segala resiko yang dapat timbul.
Semuanya bergantung kepada kebijakan Pimpinan Pusat dan Daerah, jadi mungkinkah Metaverse menjadi flatform perizinan dan sumber PAD baru bagi Pemerintah Daerah, kita tunggu tanggal mainnya.
Penulis, Nanda Yuda Manggala Muin, SE., MMSI. (ASN Pemerintah Kota Depok)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Berapa Harga Mobil Chery Paling Murah di Indonesia? Cek Daftarnya Per April 2026
-
Daftar Harga Motor Honda BeAT 2026, Motor Irit Paling Laris
-
Baru Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Link DANA Kaget Gratis Jumat Berkah: Panduan Klaim Saldo DANA yang Aman dan Legal
-
Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!
-
Mampukah 5 Pembalap Indonesia Kuasai Seri Perdana ARRC 2026 di Sepang? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Ada Kim Seon Ho dan Lee Ki Taek, Variety Show Bonjour Bakery Siap Tayang 8 Mei
-
5 Bedak Waterproof yang Tahan Lama dan Anti Luntur, Tak Perlu Repot Touch Up
-
Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas