/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:40 WIB
Potret ilustrasi ojek online atau ojol (Suara.com)

Depok.suara.com, Terkait simpang siurnya wacana pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang dikabarkan mengalami kenaikan, akhirnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda hal tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa penundaan pemberlakuan tarif baru ojek online tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Adita Irawati seperti dikutip Suara.com pada Minggu (28/8/2022).

Ditundanya keputusan tersebut, kata Adita, lantaran membutuhkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Karenanya, lanjut Adita, Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," terangnya.

Namun demikian, Adita mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan pemerintah.

Sebelumnya sempat ramai diperbincangkan bahwa rencana kenaikan tarif ojek, Bahkan pemerintah mengemukakan, jika tidak ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada esok, Senin (29/9/2022).

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Penyebab Aliando Syarief Idap OCD Terungkap: Gue Dipaksa Kerja, Gue Disiksa

Load More