Depok.suara.com - Nikita Mirzani tolak menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten, minggu depan lantaran tidak kunjung mendapat kepastian hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani berharap ini adalah wajib lapornya yang terakhir, dia mengaku lelah karena setiap minggu harus berangkat dari jakarta ke Polresta Serang Kota, Banten, hanya untuk menjalani wajib lapor.
"Gua cape bulak-balik karena mau ngapain, wajib lapor gak ditanya-tanya lagi, gak ada BAP cuma datang tanda tangan pulang lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita usai menjalani wajib lapor ke-7 di Mapolresta Serang Kota, Banten, pada Kamis, 1 September 2022, sebagaimana dilansir dari Selebtek.suara.com.
Nikita Mirzani mempersilahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menangkap dirinya jika dianggap tidak koperatif karena tidak mematuhi wajib lapor sebagai tersangka.
"Gua gak mau datang lagi cuma kalau mau ditangkap silahkan tangkap aja kan udah pada tahu alamat gue," katanya.
Nikita Mirzani memberi sejumlah syarat ke polisi sebelum melakukan penangkapan, Pertama, ia tidak ingin proses penangkapan dilakukan saat pagi-pagi buta.
Kemudian, syarat kedua Nikita Mirzani meminta polisi tidak menangkap dirinya saat sedang di ruang publik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengalami dijemput paksa oleh pihak penyidik Polresta Serang kota ketika menghabiskan waktu bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi di mall kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.
Syarat ketiga, Nikita juga mengingkan agar polisi menangkap Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Baca Juga: Ke Austria, Menhub Jajaki Kerjasama Bangun Kereta Gantung di IKN Nusantara
"Keempat baru penjarain aku terus itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda. Satu sel aja kalau sama-sama dalam penjara bebas," tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima keterangan batas waktu wajib lapor yang harus dijalani kliennya.
Menurutnya, proses wajib lapor yang tanpa ada batas waktu sama halnya telah melanggar hak asasi manusia.
"Semua harus ada kepastian hukumnya orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib lapor kalau tidak ada kepastian hukum pelanggaran hukum nantinya," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai proses penanganan kasus dan batas waktu wajib lapor, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menolak dimintai keterangan dan mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Artis berusia 36 tahun ini dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Raizo Ishikawa sebagai Jingo Raichi
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah