/
Sabtu, 03 September 2022 | 20:05 WIB
Satnarkoba Polres Metro Depok saat memperlihatkan barang bukti beeupa Miras, Ganja hingga Sabu (Depok/AH)

Depok.suara.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menyita sebanyak 641 botol minuman keras (miras), termasuk narkotika jenis ganja dan sabu hasil operasi selama sepekan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKBP Budi Setiadi mengatakan, sejumlah barang terlarang itu didapati dari hasil operasi atau razia selama sepekan terakhir dengan sasaran, narkotika, miras, dan perjudian.

“Untuk Satnarkoba dan jajaran Polres Metro Depok dalam waktu satu Minggu terakhir berhasil mengamankan 10 orang tersangka,” katanya.

Dia mengatakan, dari tangan para tersangka itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 35,82 gram, sabu 103, 77 gram dan hasil operasi miras sebanyak 641 botol miras berbagai merek dari berbagai wilayah di Kota Depok.

Adapun rinciannya yaitu, 17 botol arak, 14 botol galon miras oplosan isi gingseng, 1 drigen gingseng, dan 14 plastik gingseng.

“Dari total barang bukti yg berhasil kita sita dan kita amankan, dapat menyelamatkan sebanyak 1.278 orang,” terangnya.

Sedangkan untuk penyitaan narkoba jenis ganja seberat 35,82 gram, Budi mengklaim hal itu dapat merusak 35 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 1 gram ganja.

"Untuk sabu, 103,77 gram dapat merusak 518 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram.” katanya.

Kemudian miras, sebanyak 641 botol itu diperkirakan dapat merusak 641 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu botol miras.

Baca Juga: Harga BBM Naik Saat Harga Minyak Dunia Turun, Kok Bisa?

Dia menambahkan untuk miras dalam literan pihaknya menyita 42 liter dan itu dapat merusak 84 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 liter miras.

Para pelaku peredaran narkoba dijerat dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal hukuman mati. 

"Sedangkan miraskita menggunakan Perda Kota Depok tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," katanya.

Load More