- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengebut finalisasi revisi UU P2SK guna menghadapi rapat paripurna terdekat.
- Upaya ini dilakukan untuk mengharmonisasikan regulasi sektor keuangan dan BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
- Penyelesaian revisi melalui skema omnibus law bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta menciptakan kepastian hukum yang transparan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penyelesaian revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK tengah dikebut.
Pimpinan DPR, kata dia, bersama Komisi XI DPR RI bergerak cepat melakukan finalisasi revisi UU P2SK.
Sebab, perlunya harmonisasi hukum merupakan aspek mendesak menyusul lahirnya sejumlah regulasi baru di sektor keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dasco mengungkapkan, intensitas pembahasan terus ditingkatkan guna memastikan draf final rampung tepat waktu.
Kerja keras para wakil rakyat ini bahkan harus dilakukan melampaui jam kerja reguler demi mengejar target sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat paripurna.
"Pimpinan DPR bersama Komisi XI, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam. Besok akan dilanjut untuk finalisasi UU P2SK, sehingga bisadibawa ke paripurna," kata Dasco, Selasa (2/6/2026).
Menghindari Kekosongan Hukum dan Dualisme Regulasi
Percepatan pembahasan UU P2SK ini bukan tanpa alasan fundamental. Dasco menjelaskan, langkah ini merupakan upaya preventif parlemen untuk menghindari potensi kekosongan hukum (legal vacuum) yang bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Hal ini berkaitan erat dengan pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta revisi aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.
Baca Juga: Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius DPR adalah, adanya tumpang tindih serta perbedaan pengaturan mengenai posisi strategis Menteri Keuangan.
Dalam struktur tata kelola BUMN yang baru, terdapat pergeseran peran yang cukup signifikan yang perlu disinkronkan dengan aturan-aturan lama yang masih berlaku.
Dasco menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur secara eksplisit seperti sebelumnya.
Sementara, regulasi lama seperti UU Perbendaharaan Negara masih mencantumkan secara tegas posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan administratif dan operasional di tingkat kementerian maupun lembaga pengelola aset negara.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan