/
Senin, 05 September 2022 | 13:01 WIB
Potret ilustrasi (Istimewa)

Depok.suara.com, Tim penyidik kejaksaan kini tengah mengusut adanya dugaan penyalahgunaan aliran dana hibah yang didapat Bawaslu Depok dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, jaksa penyidik mensinyalir, dana yang diperuntukan untuk  pengawasan pelaksanaan pada Pilkada Depok 2020 lalu, sebagian ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi oknum petugas Bawaslu alias disalahgunakan.

Modusnya, dana tersebut diduga dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.

Bahkan, menurut hasil pemeriksaan tersebut, dana yang ditransfer oknum Bawaslu senilai Rp 1,1 miliar dan itu tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. 

Sementara yang lebih mengagetkan lagi, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait adanya kabar tersebut, Kasi Intelijen Bawaslu Kota Depok, Andi Rio Rahmat membenarkan jika pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. 

“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan kasus terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020,” katanya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Serta ada dugaan untuk kegiatan hiburan malam,” tuturnya.

Baca Juga: Siapa Pelaku Penusukan di Kanada yang Menewaskan 10 Orang?

Kasus ini mencuat, kata Andi, setelah adanya dugaan dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini tidak belum pernah kembali masuk dari  rekening penerima, ke rekening pemberi, yakni rekening Bawaslu Kota Depok 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum," katanya.

Terkait hal itu, Andi mengungkapkan, bahwa berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan antar lembaga dalam rangka pencegahan  penggunaan dana hibah. 

“Tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut,” katanya.

Jangan sampai, lanjut Andi, perbuatan oknum-oknum yang menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi.

Andi juga mengatakan, dengan melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah, maka pihaknya akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran negara tersebut.

Terkait dugaan oknum Bawaslu Depok, Andi pun memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembangan kasus tersebut.

“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti tim jaksa untuk informasi, mohon  teman-teman bersabar tim sedang bekerja dan  akan profesional melakukan penangan,” pungkasnya.

Load More