Depok.suara.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat menyampaikan lima poin instruksi kepada para anak buah saat menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra Kurniawan menjelaskan bahwa instruksi tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat berada di ruang pemeriksaan Biro Provost Divisi Propam Polri pada 8 Juli lalu.
Ferdy Sambo memberikan instruksi kepada sejumlah anggota di ruangan, termasuk Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan beberapa lainnya.
Berikut ini lima poin Instruksi Ferdy Sambo ke anak buahnya yang diungkapkan Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus yang dilansir CNN Indonesia.
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Baca Juga: Perkenalkan Kuliner Indonesia, BRI Bawa Ikan Asap Iwaku di Pasar Tong Tong Belanda
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi.
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) lalu. Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi PTDH dalam sidang etik pada Jumat (2/9/2022). Ia diberhentikan sehari setelah pemecatan Kompol Chuck Putranto. (*)
Sumber: Selebtek.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan