Depok.suara.com - Kopral Dua Arif mendesak anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon untuk meminta maaf atas pernyatannya yang menyebut TNI seperti gerombolan melebihi organisasi masyarakat (ormas). Baginya pernyataan politisi PDIP itu telah memantik kemarahan para prajurit TNI.
Kopda Arif menyampaikan permintaan tersebut ke dalam sebuah rekaman video yang ditujukan kepada Effendi Simbolon hingga akhirnya tersebar di media sosial. Ruhut Sitompul juga mengunggahnya melalui akun Twitternya.
Dalam videonya, Kopda Arif mengaku tidak terima dengan pernyataan Effendi Simbolon.
"Hei kau Effendi Simbolon anggota Komisi I DPR RI, saya kopral, saya tidak terima TNI dikatakan seperti gerombolan!," kata Kopda Arif dalam video yang diunggah @ruhutsitompul pada Senin (12/9/2022).
Karena itu dirinya mendesak agar
Effendi untuk meminta maaf kepada institusi TNI. Apabila tidak dilakukan, Kopda Arif mengancam akan mencari Effendi kemanapun.
"Saya minta kamu segera minta maaf secara terbuka kepada TNI. Kalau kamu tidak minta maaf sampai di manapun kamu akan cari sampai ke ujung dunia! Kopral Dua Arif," tegasnya.
Sebut TNI lebih dari Ormas
Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon menyebut TNI layaknya gerombolan, Ia bahkan menilai kelakuan TNI lebih-lebih dari organisasi masyarakat atau ormas. Pernyataan Effendi itu menyusul adanya temuan dan informasi yang diperoleh Komisi I.
Adapun temuan itu mengenai isu tidak harmonisnya hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan di Ponpes, Santri Asal Bogor Dianiaya Hingga Gendang Telinga Pecah
Bukan cuma itu, Effendi juga menyoroti berbagai informasi mengenai adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.
Ia menilai dengan segala keributan tersebut, TNI tidak ubahnya seperti gerombolan.
"Ini TNI kaya gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan," kata Effendi di rapat kerja dengan Panglima TNI di DPR, Senin (5/9/2022).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Panas Prajurit TNI Disebut Gerombolan Melebihi Ormas, Kopda Arif Ke Effendi Simbolon: Saya Cari Kamu Jika Tak Minta Maaf
-
Tak Terima Disebut Gerombolan Melebihi Ormas, Prajurit TNI Ke Effendi Simbolon: Apa Maksud Saudara!
-
Marah dengan Effendi Simbolon, Puluhan Prajurit TNI di Ambon Layangkan Ultimatum: Maksudmu Apa?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati