Depok.suara.com - Sekarang ini banyak terjadi kasus perselingkuhan di Indonesia. Belum lama, sempat viral sebuah video di media sosial yang menunjukan seorang oknum polisi berselingkuh dengan istri orang.
Perselingkuhan tersebut terjadi di sebuah kosan milik perempuan. Akhirnya, oknum polisi tersebut kabur meninggalkan pakaian dan kendaraannya.
Menanggapi hal tersebut, ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya mengatakan segala bentuk zina yang terjadi adalah perbuatan dosa. Terlebih, jika sudah menikah dan memiliki pasangan.
"Zina baik yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sudah menikah atau belum, apalagi selingkuh, adalah dosa besar. Zina dalam ikatan suami istri adalah hal yang harus dijauhi. Perselingkuhan setertutup mungkin atau dirahasiakan, Allah tetap akan membukanya, tinggal tunggu waktu," ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (13/9/2022).
Buya Yahya juga menjelaskan, bahwa jalinan pernikahan adalah termasuk ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap pasangan manusia. Karena itu, godaan dalam setiap waktu pasti akan selalu ada, salah satunya adalah perselingkuhan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa perselingkuhan seringkali membuat rumah tangga yang telah dibangun tersebut retak bahkan berujung perceraian. Adanya perselingkuhan di dalam pernikahan, lanjutnya, adalah pintu masuk pada kehinaan.
Selingkuh suatu perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram.
Apalagi, dari perselingkuhan tersebut berujung pada perzinahan, maka segera taubat dan tinggalkan," ucap Buya Yahya.
Perselingkuhan bagi seseorang yang sudah mempunyai pasangan yang halal, maka hukum harus tegak. Karena, perjanjian pernikahan adalah janji antara manusia dengan Allah.
"Selingkuh apalagi sampai melakukan hubungan, hukumnya haram. Sudah punya yang halal, naudzubillah," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
Selingkuh dan perzinahan adalah perbuatan hina dan dihinakan bagi yang melakukannya. Jika sudah memiliki yang halal dari pasangan yang menikahinya, namun tetap memilih yang haram dengan selingkuh, maka itu dalam posisi terkutuk.
"Terhinakan laki-laki seperti itu (selingkuh). Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," kata Buya Yahya.
Bagi seseorang yang terikat perkawinan, tetapi selingkuh maka tergolong zina muhsan. Mereka yang melakukan zina muhsan, dijelaskan Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat dan secara syariat. Karena itu, siapa saja yang sudah terikat janji setia atas nama agama dan neraga, jauhi zina muhsan.
"Punya halal di rumahnya, maka jadikanlah amal baik. Jangan melakukan yang haram,” kata Buya Yahya.
Namanya zina muhsan, jika perlu ditegakkan hukum. Maka dia dirajam sampai mati dan dia mendapatkan kehinaan.
“Jika sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," ucap Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
11 Laga Tak Terkalahkan, Carrick Haramkan Pemain Manchester United Lakukan Hal Ini
-
Lebaran 2026 Makin Praktis Pakai THR Digital Bank Indonesia, Begini Cara Mainnya
-
Ricuh Copa Del Rey! Polisi Dituding Membiarkan Bus Atletico Madrid Diserang Ultras Barcelona
-
Dana Warga Sumsel Sempat Raib karena Scam, Rp541 Juta Akhirnya Berhasil Kembali
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Dirut Bursa Kripto CFX: Volume Kripto Offshore 2,5 Kali Lebih Besar dari Dalam Negeri
-
Apakah Bisa Gadai Kulkas di Pegadaian? Begini Caranya
-
CFX Perkecil Biaya Transaksi Demi Dongkrak Daya Saing Pasar Kripto RI
-
Campak Bukan Teman Kencan, Jangan Diajak Jalan-Jalan ke Tempat Umum!