Depok.suara.com - Sekarang ini banyak terjadi kasus perselingkuhan di Indonesia. Belum lama, sempat viral sebuah video di media sosial yang menunjukan seorang oknum polisi berselingkuh dengan istri orang.
Perselingkuhan tersebut terjadi di sebuah kosan milik perempuan. Akhirnya, oknum polisi tersebut kabur meninggalkan pakaian dan kendaraannya.
Menanggapi hal tersebut, ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya mengatakan segala bentuk zina yang terjadi adalah perbuatan dosa. Terlebih, jika sudah menikah dan memiliki pasangan.
"Zina baik yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sudah menikah atau belum, apalagi selingkuh, adalah dosa besar. Zina dalam ikatan suami istri adalah hal yang harus dijauhi. Perselingkuhan setertutup mungkin atau dirahasiakan, Allah tetap akan membukanya, tinggal tunggu waktu," ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (13/9/2022).
Buya Yahya juga menjelaskan, bahwa jalinan pernikahan adalah termasuk ibadah terlama yang dilakukan oleh setiap pasangan manusia. Karena itu, godaan dalam setiap waktu pasti akan selalu ada, salah satunya adalah perselingkuhan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa perselingkuhan seringkali membuat rumah tangga yang telah dibangun tersebut retak bahkan berujung perceraian. Adanya perselingkuhan di dalam pernikahan, lanjutnya, adalah pintu masuk pada kehinaan.
Selingkuh suatu perbuatan seseorang yang melakukan hubungan haram.
Apalagi, dari perselingkuhan tersebut berujung pada perzinahan, maka segera taubat dan tinggalkan," ucap Buya Yahya.
Perselingkuhan bagi seseorang yang sudah mempunyai pasangan yang halal, maka hukum harus tegak. Karena, perjanjian pernikahan adalah janji antara manusia dengan Allah.
"Selingkuh apalagi sampai melakukan hubungan, hukumnya haram. Sudah punya yang halal, naudzubillah," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Terima Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri
Selingkuh dan perzinahan adalah perbuatan hina dan dihinakan bagi yang melakukannya. Jika sudah memiliki yang halal dari pasangan yang menikahinya, namun tetap memilih yang haram dengan selingkuh, maka itu dalam posisi terkutuk.
"Terhinakan laki-laki seperti itu (selingkuh). Sudah punya halal di rumahnya, ternyata melakukan yang haram," kata Buya Yahya.
Bagi seseorang yang terikat perkawinan, tetapi selingkuh maka tergolong zina muhsan. Mereka yang melakukan zina muhsan, dijelaskan Buya Yahya, baik laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat dan secara syariat. Karena itu, siapa saja yang sudah terikat janji setia atas nama agama dan neraga, jauhi zina muhsan.
"Punya halal di rumahnya, maka jadikanlah amal baik. Jangan melakukan yang haram,” kata Buya Yahya.
Namanya zina muhsan, jika perlu ditegakkan hukum. Maka dia dirajam sampai mati dan dia mendapatkan kehinaan.
“Jika sudah dirajam di dunia, nggak dihukum lagi di akhirat," ucap Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN