Depok.suara.com - Polres Tasikmalaya menetapkan dua pemuda berinisial AY (25) dan I (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan monyet ekor panjang dan lutung. Mereka diancam hukuman karena menganiaya satwa dilindungi demi konten.
Kedua pemuda ini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Suhardi, Selasa (13/9/2022).
Kapolres menyatakan penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.
Kapolres mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.
Kapolres menyampaikan pengakuan tersangka menganiaya satwa tersebut bertujuan untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.
Konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata dia, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.
"Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang," katanya.
Baca Juga: Layanan Telkomsel di Sumbar Diklaim Sudah Normal usai Bermasalah 6 Jam
Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.
Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21.
Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil