/
Sabtu, 17 September 2022 | 19:00 WIB
Brigadir J seharusnya Wisuda di Universitas Terbuka, Selasa (23/8/2022) (Ist)

Depok.suara.com - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kliennya masih bisa mengirim sejumlah uang dengan nominal cukup besar menggunakan transfer beberapa hari setelah tewas ditembak.

Kamaruddin Simanjutak menyebut uang dengan sejumlah Rp200 juta itu dikirimkan oleh Brigadir J ke rekening milik Ferdy Sambo.

"Rp200 juta," ujar Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (17/9/2022).

Dirinya jelas heran karena transaksi transfer uang tersebut terjadi setelah 3 hari ditembaknya Brigadir J sehingga menyebabkannya meninggal dunia.

Seperti diketahui, bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

"Transaksi itu diketahui Kamaruddin setelah mengecek adanya transaksi transfer dari rekening Brigadir J kepada Irjen Ferdy Sambo.00 juta,'' ujar Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Sabtu (17/9/2022).

Berdasarkan penuturan Kamaruddin, bahwa almarhum Brigadir J itu memiliki 4 rekening bank dengan total jumlah saldo Rp200 juta.

"Masak ada transfer tanggal 11 Juli dari rekening almarhum ke rekening tersangka. Itu berarti 3 hari setelah pembunuhan itu,'' ujar Kamaruddin.

Karena hal tersebut lah, akhirnya Kamarudin kuasa hukum Brigadri J itu meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turun tangan dan menyelidiki mengenai aliran dana kepada tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: DLH dan Polisi di Karawang Lakukan Investigasi Kebocoran Gas Pabrik, Wabup Aep Bilang Begini

Sumber: Suara.com

Load More