/
Sabtu, 17 September 2022 | 18:51 WIB
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (Instagram)

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan investigasi terkait kebocoran gas pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel keracunan.

Diketahui, puluhan warga desa tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan klinik kesehatan terdekat karena keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9/2022) lalu.

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk menginvestigasi peristiwa tersebut. Pasalnya peristiwa keracunan di desa tersebut sudah sering terjadi.

"Kami sudah komunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan mitigasi dan investigasi bersama terkait dengan peristiwa keracunan yang dialami warga itu," ucapnya mengutip Antara Sabtu (17/9/2022).

Dia menerangkan, pihaknya akan meninjau kembali izin penyimpanan dan pemanfaatan gas yang dilakukan pabrik tersebut. Hal tersebut guna mencegah keracunan kembali terjadi di kemudian hari.

Memastikan investigasi sedang berjalan, pihak kepolisian kini sudah memasang garis polisi agar tidak ada pihak lain yang memasuki lokasi kebocoran gas klorin. Sehingga kegiatan penyimpanan dan pemanfaatan gas klorin Pindo Deli II dihentikan sementara.

Aep juga menyebutkan, bahwa pihak pabrik berjanji akan mengatasi kebocoran gas ini. Salah satunya dengan melakukan perbaikan agar tidak terjadi lagi kedepannya.

Berdasarkan data dari Rumah Sakit Rosela ada 36 warga yang dirawat akibat keracunan ini. Sedangkan, sisanya dilarikan ke klinik kesehatan karena kondisinya tidak terlalu parah.

Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah sejak 2016 dan terparah terjadi pada 2018. Banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit. 

Baca Juga: Pemuda Asal Madiun Mengaku Menjual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS

Atas peristiwa itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. ***

Load More