KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan investigasi terkait kebocoran gas pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel keracunan.
Diketahui, puluhan warga desa tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan klinik kesehatan terdekat karena keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk menginvestigasi peristiwa tersebut. Pasalnya peristiwa keracunan di desa tersebut sudah sering terjadi.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan mitigasi dan investigasi bersama terkait dengan peristiwa keracunan yang dialami warga itu," ucapnya mengutip Antara Sabtu (17/9/2022).
Dia menerangkan, pihaknya akan meninjau kembali izin penyimpanan dan pemanfaatan gas yang dilakukan pabrik tersebut. Hal tersebut guna mencegah keracunan kembali terjadi di kemudian hari.
Memastikan investigasi sedang berjalan, pihak kepolisian kini sudah memasang garis polisi agar tidak ada pihak lain yang memasuki lokasi kebocoran gas klorin. Sehingga kegiatan penyimpanan dan pemanfaatan gas klorin Pindo Deli II dihentikan sementara.
Aep juga menyebutkan, bahwa pihak pabrik berjanji akan mengatasi kebocoran gas ini. Salah satunya dengan melakukan perbaikan agar tidak terjadi lagi kedepannya.
Berdasarkan data dari Rumah Sakit Rosela ada 36 warga yang dirawat akibat keracunan ini. Sedangkan, sisanya dilarikan ke klinik kesehatan karena kondisinya tidak terlalu parah.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah sejak 2016 dan terparah terjadi pada 2018. Banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Pemuda Asal Madiun Mengaku Menjual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS
Atas peristiwa itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif