KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan investigasi terkait kebocoran gas pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel keracunan.
Diketahui, puluhan warga desa tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan klinik kesehatan terdekat karena keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk menginvestigasi peristiwa tersebut. Pasalnya peristiwa keracunan di desa tersebut sudah sering terjadi.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan mitigasi dan investigasi bersama terkait dengan peristiwa keracunan yang dialami warga itu," ucapnya mengutip Antara Sabtu (17/9/2022).
Dia menerangkan, pihaknya akan meninjau kembali izin penyimpanan dan pemanfaatan gas yang dilakukan pabrik tersebut. Hal tersebut guna mencegah keracunan kembali terjadi di kemudian hari.
Memastikan investigasi sedang berjalan, pihak kepolisian kini sudah memasang garis polisi agar tidak ada pihak lain yang memasuki lokasi kebocoran gas klorin. Sehingga kegiatan penyimpanan dan pemanfaatan gas klorin Pindo Deli II dihentikan sementara.
Aep juga menyebutkan, bahwa pihak pabrik berjanji akan mengatasi kebocoran gas ini. Salah satunya dengan melakukan perbaikan agar tidak terjadi lagi kedepannya.
Berdasarkan data dari Rumah Sakit Rosela ada 36 warga yang dirawat akibat keracunan ini. Sedangkan, sisanya dilarikan ke klinik kesehatan karena kondisinya tidak terlalu parah.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah sejak 2016 dan terparah terjadi pada 2018. Banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Pemuda Asal Madiun Mengaku Menjual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS
Atas peristiwa itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI