KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan investigasi terkait kebocoran gas pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel keracunan.
Diketahui, puluhan warga desa tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan klinik kesehatan terdekat karena keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk menginvestigasi peristiwa tersebut. Pasalnya peristiwa keracunan di desa tersebut sudah sering terjadi.
"Kami sudah komunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan mitigasi dan investigasi bersama terkait dengan peristiwa keracunan yang dialami warga itu," ucapnya mengutip Antara Sabtu (17/9/2022).
Dia menerangkan, pihaknya akan meninjau kembali izin penyimpanan dan pemanfaatan gas yang dilakukan pabrik tersebut. Hal tersebut guna mencegah keracunan kembali terjadi di kemudian hari.
Memastikan investigasi sedang berjalan, pihak kepolisian kini sudah memasang garis polisi agar tidak ada pihak lain yang memasuki lokasi kebocoran gas klorin. Sehingga kegiatan penyimpanan dan pemanfaatan gas klorin Pindo Deli II dihentikan sementara.
Aep juga menyebutkan, bahwa pihak pabrik berjanji akan mengatasi kebocoran gas ini. Salah satunya dengan melakukan perbaikan agar tidak terjadi lagi kedepannya.
Berdasarkan data dari Rumah Sakit Rosela ada 36 warga yang dirawat akibat keracunan ini. Sedangkan, sisanya dilarikan ke klinik kesehatan karena kondisinya tidak terlalu parah.
Peristiwa keracunan akibat gas pabrik PT Pindo Deli itu sudah sejak 2016 dan terparah terjadi pada 2018. Banyak warga yang keracunan gas pabrik hingga dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Pemuda Asal Madiun Mengaku Menjual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS
Atas peristiwa itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.
Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Studio Dragon Sulap Drama Korea Jadi Musikal, Ada Crash Landing on You
-
4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Keputusan FIFA Kembali Bikin Kecewa Palestina, Siap-siap Bakal Digugat ke CAS
-
Bukan Ketupat dan Opor Ayam, Menu Lebaran Maia Estianty Sushi hingga Pasta
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Di Balik Amplop THR: Lebaran Sebagai Ruang Kelas Sunyi yang Membentuk Karakter Anak