/
Senin, 19 September 2022 | 14:18 WIB
Potret Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media (instagram@divisihumspolri)

Depok.suara.com, Sidang kode etik terkait menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo telah dilakukan dan hasilnya permohonan banding ditolak. Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang banding  digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. 

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) seperti dikutip Suara.com.

Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," pungkas Dedi.

Baca Juga: Benarkah Kunci Persahabatan yang Awet Adalah Saling Menghargai dan Percaya?

Load More