Depok.suara.com - AM, seorang rentenir yang merobohkan rumah warga Garut gara-gara tak membayar utang Rp 1,3 juta diamankan oleh polisi. Dia terkenal sebagai sosok 'lintah darat' di kampung setempat.
AM merupakan otak di balik pembongkaran rumah milik Undang, yang tak lain adalah kliennya dalam transaksi utang-piutang. Kejadian pembongkaran rumah milik Undang yang berada di Cipicung, Banyuresmi itu terjadi pada Sabtu (10/9) lalu.
Dilansir dari berbagai sumber, pembongkaran rumah dipicu utang istri Undang, Sutinah kepada AM senilai Rp 1,3 juta. Namun, dari utang tersebut Sutinah diwajibkan untuk membayar utang Rp 1,3 juta plus bunga Rp 350 ribu per bulan secara langsung. Jika uang belum dimiliki, Sutinah harus membayar Rp 350 ribu per bulan hingga total utang tersebut bisa dibayar.
Sosok AM diketahui sudah terkenal di Kampung Haur Seah Banyuresmi. Dia dikenal sebagai rentenir yang kerap menawarkan jasa pinjaman uang yang tak masuk akal. Hal tersebut diungkap oleh salah seorang warga Haur Seah belum lama ini.
"Malah kan sudah mau diusir dari sini karena memang utangnya mencekik," kata warga tersebut.
Tawaran pinjaman uang yang dilakukan AM sendiri terkenal sadis, lantaran menerapkan bunga yang tidak masuk akal. Dalam perkaranya dengan Sutinah contohnya, AM diketahui menerapkan bunga sebesar 35 persen.
Peminjam harus membayar pokok pinjaman dan bunganya secara langsung. Jika belum memiliki uang, peminjam diwajibkan untuk membayar bunganya saja, namun tidak dihitung sebagai pelunasan utang pokok.
Perempuan yang sebelumnya diketahui pernah bermukim di Kecamatan Wanaraja tersebut diketahui sudah aktif menjadi rentenir sejak tahun 2016 silam. Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, sudah ada seratusan orang yang meminjam uang kepada AM.
"Yang sampai sekarang masih ditagih itu ada sekitar 20 orangan lagi," kata Wirdhanto.
Baca Juga: Ramai Baliho Prabowo Tanpa Izin, Gerindra Aceh Bikin Aduan ke Polisi
AM sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, AM dan delapan orang lainnya membongkar rumah warga Garut karena telat membayar hutang. Diketahui, Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 9 orang tersangka. Termasuk inisial AM, yang memberikan jasa pinjaman kepada korban," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).
Wirdhanto mengatakan, AM bersama 8 orang warga membongkar rumah semi permanen yang terletak di Kampung Haur Seah. Pembongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.
"Olah karena itu, kami menangani juga laporan korban terkait penggelapan tanah. Tersangkanya E, yang tidak lain adalah kakak dari Bapak Undang," katanya.
E berdalih menjual rumah tersebut kepada AM untuk membayar utang milik Undang. Utang sebesar Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sial! Lagu 'So Asu' Naykilla Menjadi Candu yang Menghina Selera Musik Saya
-
5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
-
Puluhan Pengacara Siap Bela Abdul Wahid, Sidang Perdana usai Lebaran
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
5 Fakta Bus PO Anugrah Terguling di Gumay Talang Lahat, Puluhan Penumpang Dievakuasi
-
Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim Terkait Korupsi Tambang
-
Membangun Ekosistem Kopi di Lereng Salak, Tempat Petani Jadi Jantung Rantai Nilai
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar