News / Nasional
Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Bos Blueray, John Field, mengakui memberikan uang suap sebesar Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
  • Pengakuan tersebut disampaikan John Field dalam sidang kasus korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
  • KPK sedang mendalami keterangan tersebut dan akan memeriksa pihak lain untuk menguatkan bukti dalam proses penyidikan perkara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk mengonfirmasi pengakuan Bos Blueray John Field yang memberikan uang sebanyak total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budi Utama.

Hal itu disampaikan John dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Menurut Budi, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan analisis secara komprehensif terhadap fakta persidangan ini untuk kemudian disampaikan kepada KPK.

Budi menjelaskan, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain mengenai informasi pemberian uang kepada Djaka Budi melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.

Penyidikan yang masih berjalan ialah perkara dengan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo.

“Saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya,” tutur Budi.

Bos Blueray John Field mengakui memberikan uang total Rp21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama melalui amplop berkode BC1.

Awalnya, John mengonfirmasi bahwa amplop dengan kode BC1 untuk Djaka Budi, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 - Januari 2026 Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Baca Juga: Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Lalu, jaksa membacakan rincian aliran uang yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) John dan langsung dikonfirmasi sendiri oleh John.

"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

"Betul," sahut John.

"Kemudian, untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian, BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M," ujar jaksa.

"Betul," ucap John lagi.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Kemudian untuk di bulan September akumulasinya Rp8.950.000.000. Untuk BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Baik. Kemudian untuk di bulan Oktober 2025 ini Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M. Kemudian di bulan November 2025, Rp 8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M," tutur jaksa.

Load More