Depok.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak akan terjebak dalam dugaan kekerasan seksual yang diklaim istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Menurut Partogi, pihaknya tidak akrab dengan jaringan Ferdy Sambo Cs yang menjadi pelaku pembunuhan Brigadir J. Apalagi baginya banyak kejanggalan dalam pengakuan Putri Candrawathi tersebut.
Dugaan kekerasan seksual itu awalnya disebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun belakangan berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kejanggalan yang terjadi ini secara reflektif membuat kami sulit mempercayai informasi dari pihak yang berwenang. Kalaupun kemudian LPSK tidak terpengaruh oleh skenario kasus ini mungkin karena LPSK tidak akrab dengan jaringan pelaku. Jadi karena kami tidak akrab dengan para pelaku, jadi kami tidak terpengaruh," kata Partogi dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Karena itulah pihak LPSK, dijelaskan Partogi tetap menolak memberikan perlindungan kepada Putri yang disebut sebagai terduga korban kekerasan seksual karena ditemukannya sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan yang ditemukan LPSK, kata Partogi, tidak ditemukannya relasi kuasa antara korban dengan Brigadir J yang disebut terduga pelaku.
"Di peristiwa itu dalam relasi kuasa nggak bisa dijelaskan, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo), suami PC (Putri), artinya relasi kuasanya lebih dimiliki PC dibanding Brigadir J," ungkap Partogi.
Pratogi melanjutkan setelah dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi, Putri masih sempat bertanya kepada Bripka Ricky Rijal (RR) keberadaan Brigadir J.
"Pasca peristiwa, di rekonstruksi PC tanya kepada RR dimana Yosua, kemudian RR bawa Yosua menghadap ke PC. Agak unik menurut kami untuk memahami ada peristiwa kekerasan seksual dimana korban tidak mengalami trauma terhadap pelakunya,"ucapnya
Baca Juga: Eksperimen Formasi Persib, Ini Racikan Hasil Rombak Posisi Pemain Baru ala Luis Milla
"Sementara korban sebagai pemilik rumah masih serumah dengan pelaku. Kok bisa korban yang berkuasa pemilik rumah masih bisa serumah sama pelaku masih tanya soal pelakunya masih ngobrol sama pelakunya,"imbuhnya
Ketika dilakukan proses asesmen sebanyak dua kali untuk memberikan perlindungan, Putri tidak memberikan keterangan, hingga akhirnya LPSK menyatakan menolak permohonannya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Moussa Niakhate Menyesali Detail Kecil yang Menghancurkan Mimpi Senegal di Piala Dunia 2026
-
Paradoks Stockdale: Cara Jaga Kewarasan di Negara yang Penuh Kejutan
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
Publik Kecewa, Sutradara Tolak Mentay-Mentah Ide Garap Sekuel Ratatouille
-
3 Sepeda Gunung MTB Wimcycle Termurah dengan Frame Kokoh dan Suspensi Nyaman
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?
-
5 Sepatu Puma Diskon 20 Persen di Sports Station, Harga Mulai Rp479 Ribuan
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan